oleh

Luka Dalam Bagi Guru Honorer di Kemeriahan HUT PGRI Dan HGN 2017

KOTA BOGOR, KAPERNEWS.COM – Ditengah kemeriahan Guruhawan dalam rangkaian HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2017, ternyata menyimpan luka bagi guru-guru honorer di Kota Bogor.

Betapa tidak, kesajahteraan guru honorer sampai saat ini masih jauh dari harapan dibandingkan dengan guru-guru yang sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, jika dilihat kinerja guru honorer lebih padat dibandingkan dengan guru PNS. Bahkan, sejumlah guru dan kepala sekolah menyebut kesejahteraan guru honorer kini terpuruk dan menjadi objek penderitaan.

Hal itu, diungkapkan para guru dan kepala SD yang ikut Guruhawan di Halaman Parkir Jungle Fest BNR, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Menurutnya, bila mengandalkan dari dana BOS itu, kesejahteraan guru honorer masih jauh dari harapan, sebab setiap bulannya hanya menerima Rp300 ribu sampai Rp1 juta.

“Di sekolah tempat saya bertugas saja cuma diberi 500 ribu per bulan, hal itu melihat banyaknya guru honorer yang mengajar, sedangkan gaji guru honorer dari dana BOS 15 persen, dimana setiap bulannya dikeluarkan sebanyak 8 juta dan dibagi 17 guru honorer, jadi bila dihitung cuma Rp 500 ribu. Jika dibandingkan dengan kebutuhan ekonomi cukup apa?” ungkapnya.

Dengan kondisi seperti sekarang ini, kata mereka, pemerintah harus melakukan upaya-upaya, agar kesejahteraan guru honorer bisa meningkat, misal pemerintah daerah bisa memberi insentif lebih kepada guru honorer.

“Kami menanyakan, apakah pemerintah daerah bisa tidak memberi insentif kepada guru honorer. Syukur-syukur sih bisa UMK Kota Bogor,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Kota Bogor, Basuki membenarkan, bahwa kesejahteraan guru honorer belum maksimal.

“PGRI sudah bicara di forum, sudah bicara ke Presiden, sudah demo-demo dilakukan, berbagai upaya dilakukan. Presiden juga sudah bicara waktu di Sentul bahwa beliau mengintruksikan kepada Menteri Pendidikan, agar guru honorer yang masa jabatannya lama diangkat menjadi PNS.”

Sehingga, kata Basuki, pihaknya akan menanyakan kepada Menteri soal intruksi dari Presiden itu. Tapi jika dilihat untuk pengangkatan PNS itu tidak semudah yang diharapkan. “Jadi, saya selalu dengungkan kepada teman-teman agar bersabar. Ini kan sudah ada surat dan komitmen dari seorang Presiden, masa tidak jadi,” tandasnya. (HR/LP)

Komentar

Tinggalkan Balasan ke Setya Novanto Gunakan Pasal 52 “Hak Diam” – Kapernews Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed