GARUT, KAPERNEWS.COM – Kabupaten Garut terus menjadi sorotan fublik terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Bupati saat ini, meski demikian, Kabupaten Garut baru-baru ini mendapatkan penghargaan dari Ombudsman tentang pelayanan fublik.
Selain maraknya bangunan tower ilegal, kini Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan bangunan tower yang belum berizin boleh beroperasi, asal membayar denda.
“Bukan dalam arti kita tidak tegas, itu sudah diperingati, dan kita akan berikan sanksi denda, dan mereka harus membayar denda, kalau sudah dibangun itu kan kepentingan masyarakat juga.: Kilahg Rudy di kantornya (18/12)
Menurut Rudy, mereka itu sekarang ini sudah mengajukan permohonan kepada saya, supaya diproses, dan dikenakan denda, wajib dikenakan denda.
“Operasi tower itu untuk masyarakat, kalau itu tidak berjalan kan aktivitas masyarakat terganggu.” Paparnya
Menurutnya, izin operasional tower itu dari Menteri. “Gini kalau izin operasionalnya itu dari Menteri, di kitamah izin IMB saja.” Katanya tergesa-gesa. (Bakti/Asep)
Komentar