oleh

Viral, di Garut Anggota PPK Posting Gambar Hoak, “PDI P Tidak Butuh Suara Umat Islam”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Baru saja, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) menjadi perbincangan hangat setelah seseorang yang diketahui anggota PPK Kecamatan Pameungpeuk, Garut meng-upload gambar tentang PDI P.

Uplodan tersebut dilakukan oleh akun bernama hen hadian hadi, ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan Pameungpeuk untuk pilkada serentak 2018 nanti, diketahui nama aslinya Pak Rohendi dan nama fesbuknya hen hadian hadi.

Poto : akun penguplod gambar

Salah satu anggota DPRD dari partai PDI P, Yudha Puja Turnawa menyesalkan atas kejadian ini, karena yang melakukannya adalah anggota PPK untuk pilkada nanti.

Seperti ditulis dalam akun facebooknya, Yuda menyesalkan hari ini beliau menshare gambar hoax yang memfitnah PDI Perjuangan….
Gambar rekayasa untuk menjatuhkan PDI Perjuangan….
Pak Rohendi ini harus mengingat bahwa menyebarkan hoax adalah tindakan pidana….
pelaku penyebar informasi hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan…..Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar

Namun yang membuat kami prihatin adalah pak Rohendi ini penyelenggara pemilu….dari postingan beliau di facebook…sama sekali tidak menunjukkan integritas selaku penyelenggara pemilu….

Kode etik penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2008 adalah
Prinsip-prinsip dasar:

a. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum;

b. Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial;

c. Bertindak transparan dan akuntabel;

d. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya;

e. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan;

f. Bertindak profesional;dang

g. Administrasi pemilihan yang akurat

Pak Rohendi menunjukkan sikap partisannya ketika menyerang suatu partai dengan sumber berita hoax atau gambar hoax.

Quo Vadis Pilkada Serentak jika ada penyelenggara pemilu seperti ini….

Disampaikan juga, PDI P besok, rabu tanggal 20 desember 2017…DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut akan melakukan rapat untuk menentukan sikap terhadap fenomena adanya penyelenggara pemilu yang partisan, papar Yudha saat dihubungi melalui sambungan selulernya. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

  1. Ping-balik: BPAN Purwakarta

News Feed