oleh

Laporan Dugaan Korupsi, 1 Tahun Mangkrak di Kejari Garut?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Laporan adanya dugaan korupsi di DInas Bina Marga Kabupaten Garut dan Bumdes bersama Trimitra Abadi mangkrak di Kejaksaan Negeri Garut, sejak masuk laporan pada Oktober 2016 sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.

Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Endang Supriatna saat dihubungi melalui sambungan selulernya menyampaikan kalau laporan itu masih dalam proses dan belum pada masuk. (27/12)

“Maksudnya sudah ada sebagian, namun orang-orangnya belum pada masuk,” Kata E. Supriatna

poto : saat melakukan wawancara di ruang Kajari Garut

Sebelumnya sempat ditanyakan saat ada aksi demo LSM GMBI beberapa waktu lalu, Endang mengatakan hal serupa kalau laporan dugaan korupsi yang Dinas Bina Marga dan Bumdes Bersama Trimitra Abadi sedang proses.

Baca Berita : Satpol PP Garut Memanas, Kasatpol PP Baru Tahu Data Tower

Sementara, data dari pelapor sejak tahun 2016 menyampaikan bahwa bantuan yang digulirkan Kemendes PDT untuk Bumdes Trimitra Abadi sebesar 3,4 milyar mengalami kerugian hampir 1 Milyar, lalu untuk pengerjaan jalan di Bina Marga mengalami kerugian 699.723.397.

“Salut dengan penanganan hukum dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Garut, dimana Kepala Kejaksaannya sangat respek dan cepat, namun petugas kejaksaannya yang mendapatkan kepercayaan tidak setegas dan secepat Kepala Kejaksaan H. Mamik,” ungkap pelapor. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed