oleh

Pembeli Heran, Sudah Boking Rumah Subsidi Kini Dimiliki Orang Lain…?

KAPERNEWS.COM – Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah mengeluarkan program rumah bersubsidi bagi masyarakat yang belum pernah memiliki rumah. Dengan kemudahan tersebut, cara kepemilikannyapun diatur dalam Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2016  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam pengajuan kredit, Ainil M, seorang warga dusun Cijalu, Kelurahan Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang menyayangkan kalau blok rumah yang sudah diboking bias dimiliki orang lain.

“Sesuai bukti pembayaran boking, saya membayar untuk blok D219 type30/60, namun tanpa pemberitahuan, pihak pengembang seenaknya disuga menjual kembali kepada pihak lain, dan saya tau ketika akan mengecek rumah terebut.” Papar Egi suami dari Ainil.

Setelah kami mencoba menanyakan, kata Egi, kalau pengajuan isteri saya katanya ditolak pihak bank dengan alasan terkena BI cheking, saya pun (Egi red) merasa heran.

“Saya heran saat menanyakan katanya kena BI cheking, padahal isteri saya tidak pernah jelek dalam pinjaman ke bank, bahkan saya mencoba menghubungi melalui call center menanyakan apakah nama isteri saya terkena BI cheking atau tidak, petugas call center menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa atas nama Ainil Maemunah tidak terkena BI cheking.” Jelasnya

Saat beberapa awak media hendak melakukan konfirmasi kepada pengembang, PT. Praja Sakti Propertindo di jl. A. Yani  ruko primadona blok B3-Cikampek, petugas yang ada bungkam, enggan memberikan tanggapan terkait proyek perumahan yang sudah diboking namun dimiliki orang lain.

Perlu diketahui, lokasi proyek perumaha di jl. Kebun kembang (belakang psr Cikampek) Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Sebagai catatan, dalam kepemilikan rumah bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia  Nomor 26/PRT/M/2016  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (Asep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed