oleh

Garuda Sakti dan BPAN Purwakarta Akan Pertanyakan Temuan BPK di Dinas Cipta Karya

KAPERNEWS.COM – Penggunaan anggaran di Kabupaten Purwakarta belum memperlihatkan kepatuhan dan ketaatan, ini terbukti dari adanya temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat di beberapa dinas. Salah satu contohnya di dinas Cipta Karya dan Tataruang yang sekarang menjadi Dinas Tataruang dan Permukiman

“Baru dalam pekerjaan dengan nilai dua ratus juta saja masih kurang optimal, kan semestinya ketika selesai kegiatan, PPK dan yang menerima hasil pekerjaan lebih teliti dalam melakukan pembayaran study kelembagaan pengelolaan air,” tegas Elik Riwayadi di sekertariat BPAN Purwakarta, rabu (10/1).

Baca juga : Pembeli Heran, Sudah Boking Rumah Subsidi Kini Dimiliki Orang Lain…?

Elik yang juga anggota Garuda Sakti ini membeberkan beberapa temuan yang ada di Dinas Cipta Karya tahun anggaran 2016.

“Masa, dalam kajian teknis dan naskah akademisi revisi Perda IMB memasukan nama-nama yang tidak terlibat dalam pekerjaan, bahkan tidak mengenal nama PT nya, dan banyak lagi dugaan akal-akalan oknum dinas.” Tegasnya

Hal itu sudah jelas melanggar Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres nomor 4 tahun 2015, pasal 49 ayat 7 poin D, lampiran 111 bagian B angka 1 huruf f. beber Elik.

Perlu diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sangatlah jelas, tidak bisa menggunakan keuangan negara semaunya, karena harus dipertanggungjawabkan, khususnya mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 10 menyatakan “Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana. Kami dari Badan Peneliti Aset Negara sepakat dengan penegakan aturan, dan pihak dinas terkait harus menjalankan rekomendasi dari BPK terkait sanksi kepada PPK.” Kata Elik tegas bersama tim BPAN

Baca juga : Kapabilitas Bacaleg DPRD Garut Ditentukan Oleh Cara Partai Politk Dalam Melakukan Metode Penjaringan Yang Profesional dan Berkualitas

Lebih jauh, dalam waktu dekat kami dari Garuda Sakti bersama BPAN akan mempertanyakan secara resmi tentang rekomendasi tindak lanjut BPK RI perwakilan Jabar, apakah ditindak lanjuti atau tidak oleh dinas terkait.

Saat dikonfirmasi kepada PPK, Rian membenarkan atas temuan tersebut, namun sudah ada pengembalian.

“Benar ada, dan sudah dikembalikan ke kas negara,” kata Rian selaku PPK dikantornya. (10/1).

Lanjutnya, Rian juga menjelaskan kalau air PDAM belum menyentuh ke desa, masih di kota-kota, sedangkan sumber mata air banyak tapi belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk masyarkat.

“Kegiatan itu untuk membentuk kelembagaan khusus di desa untuk mengelola air, adapun waktu kegiatan study yaitu dua bulan.” jelasnya

Menurutnya, ini memberikan masukan kepada Pemda, selama ini pengelolaan air bersih masih terfokus di desa-desa jadi agar mempunyai kekuatan hukum ketika sumber mata air di desa A dan bisa dimanfaatkan di desa B. Paparnya

“Dan tahun 2018 masih melakukan kajian kelembagaan, belum ke pelaksanaan kegiatan hasil study.” Ujar Rian

Nanti saja lah yah kita ngobrol lagi, sayanya agak sibuk nih mau kelapangan ada dari polres.

“Hari ini ada tiga acara, diantaranya dengan kepolisian karena ada permasalahan.” Tutupnya. (Asep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

  1. Ping-balik: BPAN Purwakarta

News Feed