oleh

LSM Pendemo Curigai, Perum Neglasari Limbangan DIbangun Tanpa Miliki IMB?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pembangunan perumahan Neglasari Residence yang berlokasi di Desa Neglasari Kecamatan BL. Limbangan, Garut terus dikebut, saat ini 10 unit rumah sedang dibangun pelaksana PT. Bumi Putri Lestari.

Seperti dikatakan Iyus selaku petugas lapangan kalau lokasi perumahan Neglasari itu untuk 41 rumah.

“Itu akan dibangun 41 unit rumah dengan konsumen yang baru masuk 20, adapun luas lahan sesuai siteplan yaitu 2544, untuk lahan efektif.” Jelas Iyus di kantor pemasaran perum mutiara galpak, Sabtu (24/2)

Baca juga : Perumahan Bermasalah, Warga Geruduk Satpol PP Garut “Siang Disegel, Malamnya Dicopot Satpol PP?”

Saat mencoba menanyakann tentang tersebar kabar bahwasanya lahan tersebut masuk zona kawasan LP2B, Iyu menjelaskan Itu bukan lahan LP2B.

‘’Itu masuknya nanti ke ranah direktur yang sudah tahu, itu bukan lahan LP2 B sudah turun semua, baik dari pihak Desa, Kecamatan sudah ada izinnya.” Katanya.

Saat ini, Kata Iyus, baru dibangun 10 unit, adapun untuk fasos dan fasum sudah ada, diantaranya pasilitas umum ada taman dan mushola.

“Untuk IMB dan IPPT sudah turun, katanya.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Pendemo Kabupaten Garut, Bakti menuturkan kalau lahan yang dibangun itu memang depannya bukan lahan LP2B, tetapi lahan tadah hujan, namun kebelakangnya itu masuk zona lahan LP2B.

“Seluruh jajaran Pemda Garut termasuk muspika setempat harus hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kalau tidak mau berurusan dengan hukum, karena jelas siapapun yang mengeluarkan rekomendasi yang bukan peruntukannya, maka sanksinya adalah pidana, apalagi kalau di lahan LP2B,” beber Bakti

Baca jua : Marak Tower Ilegal, Kabid Promosi DPMPT Garut Permainkan Expose Tower??

Perlu diketahui, dia menegaskan dalam Peraturan Perundangan terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang No 41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah No 1 TH 2011 tentang Penetapan dan alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan lainnya.

“Selain itu, kami dari LSM Pendemo menduga kuat kalau perumahan Neglasari residence belum tidak memiliki IMB, jadi tolong lah kita hargai aturan.” Pintanya.

Penulis : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed