oleh

Penundaan Pilkada Garut 2018, Melalui Internalisasi KPUD dan Panwaslu Kabupaten Garut

Landasan atau proses pembuatan keputusan penyelenggara negara tentunya harus berdasarkan asas-asas pembuatan keputusan ( Beschiking ) sebagai pertanggung jawaban bahwa sebuah keputusan harus selalu didasarkan kepada marwah kedaulatan rakyat. Kejadian yang menimpa lembaga KPUD dan Panwaslu Garut tidak bisa hanya dipandang sebagai kasus personal yang melibatkan oknum saja, namun kasus ini adalah kasus yang akan berpengaruh terhadap public trust atau kepercayaan publik terkait penyelenggraan Pemilukada Garut kedepan dilihat dari kepercayaan publik terhadap eksistensi lembaga KPUD Garut dan Panwaslu Garut yang saat ini masih di isi oleh komposisi dan orang-orang lama dalam sistem kolektif kolegial yang keputusan-keputusannya melibatkan oknum yang saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum.

Penulis menekankan kepada penyelenggara Pemilukada dan instansi atasan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Garut untuk segara memutuskan penundaan ini lebih kepada mencari instrumen yang tepat dalam merecorey ulang komposisi jajaran komisioner dan panwaslu, efek domino seorang pejabat lembaga secara public trust akan melekat terhadap lembaganya itu sendiri. Prilaku kotor dari pejabat negara akan dilekatkan kepada sistem lembaganya itu sendiri, terlebih lagi sebuah keputusan yang diambil secara Kolektif yang salah satu pejabatnya terindikasi korupsi dapat mempengaruhi objektivitas sebuah keputusan berakibat mencoreng asas Equality dalam hukum.

Apakah penangkapan satu oknum KPUD dan satu Oknum Panwaslu garut dapat menyeret komisioner yang lainnya ? dan apakah pengembangan penyidikan Satgas akan memunculkan tersangka baru dari pihak-pihak lainnya ?tentu ini pertanyaan mendasar yang jawabannya akan ditemukan pada saat pengembangan penyidikan,pararel dalam sebuah proses penyidikan dilain sisi komisioner KPUD dan Panwaslu Garut saat ini masih bekerja menurut penulis justru terjadi un effectiveness, dimana keputusan-keputusan yang diambil memiliki kecenderungan tidak objektive apabila salah satu atau beberapa komisioner yang lain juga ikut terlibat dalam kasus yang sama. Ini yang harusnya menjadi logika Dasar KPU dan Panwaslu Provinsi untuk segara mengambil sikap yang mengedepankan partisipasi akomodatif rakyat garut untuk mencari cara mengembalikan kepercayaan publik dengan menunda seluruh tahapn proses Pilkada Garut serta melakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusan yang sudah diambil.

Semua keputusan penyelenggara negara dalam hal ini harus mengedepankan asas akuntabilitas dimana setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemahaman hukum tentang sebuah Keputusan yang sifat nya beschiking harus selalu dianggap benar dan hanya pengadilan yg boleh membatalkan dalam kasus ini dapat dikesampingkan karena UU dalam telah mengatur dan memberikan kewenangan untuk dilakukan Perubahan, Pencabutan bahkan penundaan dari sebuah produk keputusan yang dalam materilnya terindikasi adanya kondisi unfairness .

Rasa marah dan kecewa dari sebagian banyak rakyat garut akan membawa efek domino terhadap suasana penyelenggraan pemilukada garut apabila terus dipaksakan untuk dilanjutkan, cukup mendasar bagi kita semua bahwa Lembaga KPUD dan Panwaslu Garut harus diperkuat bukan hanya oleh penyelenggaranya saja, melainkan oleh pola aspiratif dan akomodatif dari seluruh stakholder yang terlibat. bukan barang yang haram dan akan menurunkan wibawa lembaga ketika penundaan ini dilakukan dengan tujuan evaluasi dan observasi untuk seluruh keputusan-keputusan yang telah diambil. Rakyat garut memerlukan pendidikan politik yang baik dari seluruh elemen-elemen yang terlibat, bukan hanya dengan tata cara partai politik mengemas elektabilitas saja, tapi cara dan prilaku penyelenggara pemilukada garut dalam hal ini KPUD dan Panwaslu Kabupaten harus dipastikan terbebas dari unsur-unsur sikap koruptif yang saat ini tengah menjerat beberapa oknum pejabatnya.

Ini adalah hajatan kita semua, para aktitivis, partai politik, ormas dan civil society lainnya diharapakan membuat petisi rakyat garut terhadap keinginan penundaan Pilkada Garut ini. Hal ini sebagai bukti bahwa cara memperbaiki lembaga bisa dilakukan oleh rakyat melalui berbagai media dan ruang-ruang publik untuk tujuan Pilkada kedepan bisa lebih Akuntabel dan Profesional.

Penulis :

Indra Kurniawan (Mahasiswa Hukum STHG Garut)

Pemerhati Politik Hukum dan Ketatanegaraan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed