oleh

LSM Pendemo : KPUD Garut Jangan Jilat Ludah Sendiri Dengan Ikrar Karet?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pasca penangkapan ketua Panwaslu bersama komisioner KPUD Kabupaten Garut oleh Polri yang diduga terlibat praktek suap, Masyarakat menanti kejujuran dan keberanian dari KPUD menjalankan “Ikrar Pilkada Jurdil” yang mereka nyatakan.

“KPUD Garut beserta anggotanya membacakan “Ikrar Pilkada Jurdil” pada 12 Februari 2018 dan dituangkan dalam tulisan. Dalam membacakannya tentu dengan menyebut kitab suci yang dianutnya,” kata Bakti (ketua LSM Pendemo Garut) pada kapernews.com, Rabu (29/2).

Lebih jauh, Bakti mengingatkan salah satu poin dari ikrar tersebut adalah “apabila ditemukan ketidak sesuaian dengan ikrar yang kami ucapkan saat ini maka 1. Kami ketua dan anggota KPU Garut siap menerima sanksi baik secara hukum sosial serta hukum materil serta bila ada bukti awal tentang ketidak jujuran, netralitas dan melakukan rekayasa administrasi dalam tugas kami serta menerima sesuatu baik berupa materi dan barang bentuk apapun maka kami ketua dan anggota KPU Garut siap akan langsung mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Garut sebagai bentuk pertanggungjawaban moril kami,” dari kalimat ikrar tersebut, kita bisa menilai dan mengkaji sejauh mana mereka bisa melaksanakan sesuai ikrar dan sumpah, jangan seolah-olah menjilat ludah sendiri.

“Apabila ikrar yang diucapkan tersebut tidak dilaksanakan, berarti KPUD Garut sendiri yang sudah tidak menaati apa yang mereka ucapkan. Jangan harap Pilkada Kabupaten Garut jujur, adil dan bersih,” tegas Bakti.

Bakti menilai, jangan-jangan itu ikrar karet yang bisa dilanggar kapanpun untuk dijadikan topeng kecurangan dalam melaksanakan pilkada.

Sementara, ketua KPUD Kabupaten Garut belum menyampaikan tanggapannya terkait ikrar yang dibacakannya pada 12 Februari lalu.

Penulis : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed