oleh

Polresta Tangerang Berhasil Menangkap Gerombolan Perampok Emas

TANGERANG, KAPERNEWS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus JN, tersangka perampokan terhadap korban Habudin di Jembatan Putih, Kampung Gabus, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 3 Januari 2018 lalu.

Aksi JN dan komplotannya berhasil membawa lari harta korban yaitu emas 2 kilogram dan uang sebesar Rp. 40 juta. Tidak hanya itu, JN dan komplotannya juga menganiaya korban bahkan membacaok dan menembak korban dengan senjata air softgun.

“Dalam aksinya, JN bersama tersangka lain yakni MS, HE, GE, JE, dan SA melakukan pencurian dengan kekerasan berupa 1 tas yang berisi uang sebesar Rp,. 40 juta dan emas 24 karat sebanyak 2 kilogram,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif, Selasa (6/3/18) di Mapolresta Tangerang.

Para tersangka, kata Kapolres, memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Para tersangka lalu menarik paksa tas korban hingga korban tersungkur.

“Para tersangka lalu memukuli korban, membacok, dan menembak korban dengan senjata airsoft gun. Namun nyawa korban masih bisa diselamatkan,” ujar Kapolres.

Setelah berhasil melakukan aksinya, para tersangka melarikan diri dan barang hasil curian dibawa ke kontrakan HE di daerah Rawa Elok, Muara Kapuk, Jakarta Utara.

Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran. Setelah menelusuri berbagai petunjuk, polisi akhirnya berhasil meringkus JN di rumah kontrakannya di daerah Jakarta Utara.

“Saat akan ditangkap, JN sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri tersangka,” terang Kapolres.

Untuk tersangka SA, kata Kapolres, sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan tersangka HE, GE, JE, dan SA saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya,h tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Laporan : Beddi Rizal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed