oleh

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Soroti Pungutan Jelang UN dan UNBK

“Jelang Ujian Nasional, Pemda Harus Aktif Mendata Kesiapan UNBK. Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan Terkait Pelaksanaan UN”

BANDUNG, KAPERNEWS – Setidaknya sudah ada 4 Sekolah Negeri (SMP dan SMA) di kota Bandung, Karawang, Bogor  yang memberikan laporan adanya Permintaan Dana untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional Berbasis Komputer 2018. Dana yang diminta pihak sekolah berkisar dari Rp. 250.000,- hingga Rp. 550.000 dengan alasan bahwa sekolah membutuhkan tambahan sarana dan prasarana untuk itu.

Untuk mengantisipasinya, kapala Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto menyampaikan melalui surat resmi, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional 2018 pada awal bulan April mendatang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat meminta pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi, kota maupun kabupaten untuk aktif melakukan proses pendataan kesiapan sekolah dalam menyediakan fasilitas pelaksanaan UN. Selain itu Ombudsman juga meminta setiap sekolah penyelenggara UN untuk tidak melakukan perbuatan Maladministrasi berupa pungutan liar dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan UN.

Ajakan untuk mengantisipasi pelaksanaan UN ini mengacu pada hasil Laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melalui posko Ujian Nasional Jawa Barat Tahun 2017.Pada pelaksanaan UN Tahun 2017 hampir 90 persen lebih di Jawa Barat sudah menjalankan sistem UNBK, temuan Ombudsman RI Perwakilan Jawa  Barat mencatat ketersediaan fasilitas UN seperti laptop 20 persen hingga 30 persen masih disediakan oleh siswa dan/atau orang tua siswa. Ombudsman berharap tahun 2018 angka tersebut sudah semakin menurun. Disamping itu, keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa pada tahun 2018, seluruh sekolah di Jawa Barat 100 Persen akan melakukan ujian dengan sistem Berbasis Komputer.Kondisi tersebut berdampak pada terjadinya praktek pungli di beberapa sekolah penyelenggara UNBK dengan alasan untuk menambah fasilitas sarana dan prasarana pelaksanaan UNBK.

Pada penyelenggaraan UN 2017 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat masih menerima Laporan warga masyarakat dari sejumlah tempat tentang adanya praktek pungutan oleh sekolah dengan alasan pengadaan laptop atau computer sekolah bagi pelaksanaan UN. Laporan-laporan seperti itu tidak saja datang dari sekolah yang berlokasi agak terpencil, namun juga dari masyarakat yang ada di tengah kota.

Pungutan Liar yang terjadi seringkali dilatar belakangi oleh minimnya peralatan laptop dan komputer yang akan digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Biasanya sekolah meminta kepada orang tua/wali murid untuk melalui Komite Sekolah dengan bermodus sumbangan agar dapat membeli peralatan Komputer. Padahal berdasarkan berbagai peraturan,mulai dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan  Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur larangan untuk melakukan pungutan. Bahkan larangan khusus untuk pungutan dalam Ujian Nasional dipertegas melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memahami proses penyediaan dan pengadaan laptop dan komputer bagi keperluan pelaksanaan UN bukanlah sebuah perkerjaan mudah dan murah. Oleh sebab itu Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan UNBK. Salah satu bentuk partisipasi bisa dengan secara sukarela meminjamkan laptop.  “Syukur-syukur jika tahun 2018 ini fasilitas milik sekolah berimbang dengan partisipasi masyarakat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto.

Sementara itu pihak sekolah yang tidak memiliki fasilitas komputer yang memadai untuk tidak memaksakan UNBK. Alternatifnya dengan bergabung melalui sekolah yang telah memiliki peralatan komputer yang lengkap atau dengan mengalihkan menjadi Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Selain itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus lebih aktif mendata sekolah yang belum siap melaksanakan UNBK dengan melengkapi peralatan komputer atau memfasilitasi sekolah untuk bergabung dengan sekolah yang telah siap melaksanakan UNBK.

Selain itu Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyoroti titik rawan yang masih perlu dievaluasi yaitu pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Kertas. Pada tahun 2017 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat  masih menerima laporan adanya praktek penyebaran Informasi kunci jawaban melalui Media Sosial yang ada di handphone, yang dikirim oleh pihak penyelenggara bimbel diluar sekolah dan dipercayai oleh siswa peserta UN sebagai kunci jawaban. Hal tersebut memiliki dampak buruk kepada peserta ujian karena menanamkan nilai ketidak jujuran sekaligus merusak integritas Ujian Nasional. Disisi lain Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyoroti lemahnya pengawas Ujian Nasional di dalam ruang ujian, seperti masih membiarkan siswa/siswa membawa HP ke dalam kelas, sehingga membuka peluang peserta ujian bisa menggunakan lembaran-lembaran yang dipercaya berisi materi jawaban. Apalagi lembaran-lembaran yang diedarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab belum tentu benar isinya.

Oleh sebab itu Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat  sangat berharap partisipasi publik untuk berani melapor dan terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan UN Tahun 2018 demi terwujudnya UN yang berbasis pada integritas dan bebas maladministrasi.

Sumber : Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Penulis : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed