oleh

Ssstttt…. Advokat Garut Mulai Berkumpul, Ini tujuannya…

GARUT, KAPERNEWS.COM – Para pengacara yang ada di kabupaten Garut menggelar silaturahmi untuk lebih mempererat dan saling mengenal antara pengacara, baik yang sudah berkiprah lama, maupun baru. Seperti salah satu pengacara senior yang tak asing lagi Anung Anshori, S.H., M.Si yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Saat ini kami hanya silaturahmi, dimana kedepannya akan dibentuk DPC PERADI, karena di Garut belum ada DPC, secara legalitas kan tetep kita masih menginduk ke Bandung, seperti PERADI Fauji,” jelas Anung, (17/3).

Lalu untuk advokat sendiri kan banyak, Anung juga memaparkan setiap advokat kan ada organisasii masing-masing apakah tercantum atau tidak, kalau kami disini nginduknya ke PERADI Fauzi. Kedepannya masyarakat bisa menerima bantuan hukum dari advokat secara gratis, tentunya ada persyaratan yang harus betul-betul tidak mampuh, katanya.

Adapun untuk biaya menggunakan jasa pengacara bagi yang mampu, itu tergantung pribadi masing-masing advokatnya.

“Untuk membuka DPC PERADI sendiri, jumlah anggota advokat sendiri harus minimal 15 orang, makanya sekarang kita kumpulkan untuk silaturahmi, nanti kita minta arahan dan petunjuk dari pusat dan Bandung, jadi nanti ujian untuk profesi advokat bisa di Garut,” jelasnya.

Anung juga berpesan kepada masyarakat bahwa masyarakat harus tahu yang mana pengacara, yang mana bukan, jangan sampai ngaku-ngaku pengacara ternyata bukan, di Pengadilan juga ada daftar pengacara. Jadi siapapun masyarakat yang membutuhkan advokasi dari pengacara bisa langsung datang ke kantor pengacara yang ada di Garut. Tutupnya.

Ditempat yang sama, Sukendar pun menyambut baik adanya silaturahmi sesama advokat, karena bisa saling mengenal dari masa ke masa. Adapun rencana PERADI sendiri yaitu memasyarakatkan hukum, agar ditegaskan seadil-adilnya.

“Yang akan menjadi projek untuk PERADI kedepan adalah memasyarakatkan hukum kepada masyarakat, sehingga kita sebagai pelayan jasa, bagaimana hukum bisa ditegakkan dengan baik. Adapun organisasi baik di PERADI atau di LBH yang lain, itu ada perkara-perkara yang tidak bisa di bayar, artinya tidak dibayar sepeserpun, tergantung masyarakat itu sendiri mengidentifikasikan permasalahan kasus itu kepada kami,” ungkapnya.

Sukendar juga mengajak, Pengacara Garut bertugas sebagai corong hukum kepada masyarakat kabupaten Garut. Kita berharap di Kabupaten Garut untuk semua advokat selalu menggunakan dan memakai etika profesi, tutupnya.

Penulis : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed