oleh

Oknum Kades Tinju Anggota LSM, Ade Irawan : Diduga Kejaksaa Intervensi Penyidik Polisi

LEBAK, KAPERNEWS.COM – Lambatnya penanganan kasus penganiyayaan terhadap beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Aweh, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bernama Hatobi, membuat masyarakat yang tergabung dalam LSM berkoalisi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negri Rangkasbitung Lebak Banten (10/4/2018).

poto : masa yang berorasi di depan kejaksaan negeri rangkasbitung

Dalam aksi tersebut mereka menuding, pihak kejaksaan Negri telah melakukan pembiasan dan intervensi kepada pihak Penyidik Kepolisian Polsek Lebak dengan mengembalikan (P18) dan mengeluarkan (P19) yang isinya agar Penyidik Kepolisian  Polsek Rangkasbitung yang menangani kasus tersebut merubah dan meninjau kembali Pasal yang di sangkakan kepada oknum Kepala Desa tersebut, hal tersebut di katakan Ketua LSM Gapura Banten Ade Irawan saat berorasi maupun saat audensi dengan pihak Kejaksaan Negri Rangkasbitung,

Menurut Ade Irawan, semula saudara Hatobi dijerat oleh pihak Penyidik Polsek Rangkasbitung dengan Pasal 351 Junto 407 KUHP dan bahkan sudah dilakukan Penahanan, namun dalam Surat (P19) yang di layangkan oleh Kejari Lebak beserta pengembalian (P18) nya mengatakan agar mengkaji ulang dan mengarahkan ke pasal 352 KUHP.

“Hingga kami menduga  Kejaksaan Negri Rangkasbitung melakukan intervensi dalam Kasus tersebut Kepada Pihak Penyidik di Polsek,” Ungkap Ade dengan kesal.

Namun hal tersebut di bantahkan oleh Kejaksaan Negri Rangkasbitung melalui Kasi Intel, Lukman bahwa Kejaksaan tidak melakukanintervensi dan sudah menjalankan sesuai aturan.

“Pihaknya tak sedikitpun intervensi dalam kasus tersebut kami (Kejaksaan Negri red…) Rangkasbitung sudah menjalankan apa yang di amanatkan oleh UU dan peratutan yang ada,” dalihnya.

Terkait pengembalian Berkas kepada Pihak Penyidik Kepolosian, menurutnya itu murni karna dalam surat atau berkas tersebut ada beberapa yang kurang sesuai dengan Pasal 351, dan kami menyarankan agar melakukan peninjauan kembali tentang berkas yang di limpahkan kepada kami (Kejaksaan/Red) ,”Tutupnya singkat

 

Laporan: Rai Kusbini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed