oleh

Ssstt… Dugaan Praktek Suap Menyuap CPNS K2 Jadi Buah Bibir di Garut?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pendaftaran CPNS K2 tahun 2014 di Kabupaten Garut menyisakan buah tak sedap, pasalnya selain adanya dugaan praktek suap menyuap, kini tercium adanya dugaan mal administrasi data.

Saat ini, suap menyuap dan dugaan mal administrasi CPNS menjadi perbincangan hangat masyarakat Garut untuk meloloskan diri menjadi PNS.

Baca juga : Kronis, Pungli di Garut Tak Tersentuh Hukum!!?, Ini Kisah Nyata Warga Limbangan….

Beberapa sumber yang minta tidak ditulis namanya mengaku, ada sejumlah pendaftar CPNS K2 tahun 2014 diduga melakukan mal administrasi berupa pemalsuan administrasi data.

“Ada beberapa kerabat dari keluarga pejabat yang menjadi honorer diatas tahun 2005, tetapi mereka lolos dan dilantik menjadi PNS. Bahkan ada yang menjadi honorer sekitar tahun 2011 atau 2012, tetapi dilantik jadi PNS. Sementara, yang puluhan tahun mengabdi kepada negara malah tidak lolos,” terang sumber.

Dengan terbitnya pemberitaan, sumber terus berdatangan untuk menceritakan adanya dugaan praktek haram dalam proses CPNS K2 tahun 2014. Selain dugaan gratifikasi, memang ada juga dugaan pemalsuan data administrasi diantaranya pemalsuan absensi dan keterangan dari atasan pihak pendaftar CPNS. Akibat ulah oknum-oknum oknum ini, sukwan dan honorer yang bekerja dan mengabdi puluhan tahun harus gigit jari, jelas sumber yang sama meminta dirahasiakan namanya.

“Ini artinya para pelaku pemalsuan data berikut pihak-pihak yang membantunya telah mendzolimi orang lain, mereka telah mencuri hak orang lain. Ini artinya mereka melakukan cara sesat, cara setan. Mereka mengambil sesuatu yang bukan haknya, mereka inilah yang harus mendapat hukuman berupa pemecatan dan penjara karena telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan data serta mengambil hak dan rezeki orang lain, mereka juga telah mengelabui negara,” tandas sumber dengan lantang.

Baca juga : Lakukan Pemeriksaan, Auditor Inspektorat dan Kades Mekar Raya Enggan diwawancara

Ditempat terpisah, Sekjen Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) DPC Kabupaten Garut, Yogi Iskandar menegaskan, apabila terbukti ada oknum-oknum melakukan mal administrasi, maka PNS ini disebut sebagai PNS ilegal.

“Kalau benar telah terjadi pemalsuan data, maka PNS tersebut tidak resmi alias ilegal. Hukum di Indonesia apapun harus tertib dan sesuai. Apabila ada pelanggaran maka harus mendapat sangsi. PNS ilegal ini telah mengambil hak orang lain dan membohongi Negara,” ucapnya tegas

Yogi juga meminta kepada Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum bisa merespon kabar adanya duigaan suap menyuap dan dugaan mal administrasi.

“Tolong kepada Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, seperti halnya kasus e-KTP,” ujar Yogi.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed