oleh

Perusahaan Tower PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) Terancam Pidana, Satpol PP Garut : Tindakan Itu Melanggar Aturan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya pengrusakan segel yang dilakukan oknum pengusaha menara telkomunikasi (tower) milik PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berada di Muara Sanding, Garut membuat PLT Satpol PP angkat bicara, pengrusakan tersebut sudah melanggar atura yangberlaku dan masuk ranah pidana.

Dikatakan Dede Rohmansyah, tindakan itu sudah melanggar aturan apalagi dengan merusak segel yang dipasang satpol PP.

Baca juga : Warga Versus Kades Kertajaya “Dari 2015 Sampai Sekarang Tidak Transparan?”

“Melihat fakta itu, kita tetap SOP yang terdahulu melakukan penyegelan terkait masalah belum lengkapnya perizinan, Menurut Dede, terkait masalah ada pengrusakan segel, itu jadi bertambahnya pelanggaran. Kami dari Satpol PP harus mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dari pihak perusahaan tersebut,” ujarnya dengan sedikit kesal.

Dijelaskannya, tim kami baru mengetahui dua hari yang lalu ketika tim kami melakukan pengawasan kelapangan, bahwa disana sudah masuk peralatan tambahan terhadap tower tersebut ternyata itu ada pengrusakan segel yang dipasang Satpol PP.

“Adapun pengrusakan segel sesuai dengan pasal pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana kurungan penjara dua (2) tahun delapan (8) bulan, dan Pasal 232 ayat 2, yang berbunyi “Sipenyimpan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan itu atau membantu orang yang melakukan perbuatan itu, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.” Tegas Dede selaku PLT Satpol PP Kabupaten Garut diruang kerjanya (19/4).

Baca juga : Manguji Yuridis Pada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) tentang P2TL Terhadap Pelaksana

Kita akan dalami dan panggil perusahaan IBS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, dalam waktu dekat ini secepatnya kita akan melayangkan surat panggilan.

“Kami minta perusahaan bisa mempertanggungjawabkan, dan kami akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada perusahaan kenapa bisa merusak segel, padahal kami disini stanby 24 jam, kami berharap bisa saling menghargai terhadap tugas satpol PP,” tutupnya tegas.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed