oleh

Polisi Musnahkan Miras Oplosan di Cicalengka, Masih Ada Pelaku Buron

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Ribuan barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan polisi dimusnahkan hati ini, Kamis (19/4/18) di alun-alun Cicalemgka,. Pemusnahan tersebut menyita perhatian ratusan warga.

Sekitar 31 ribu minuman dari berbagai jenis ia oplosan digelar untuk.dimisnahkan, miras oplosan tersebut memakan korban meninggal dunia sebanyak 45 orang dengan tersangka yang baru ditangkap 3 orang, dan masih buron 6 orang.
Adapun tersangka utama.yaitu SS yang berperan sebagai memproduksi, HM memproduksi dan JS sebagai agen penjual.

Poto : ribuan miras oplosan siap dimusnahkan

“Pelaku sodara SS dan HM diketahui telah memproduksi dan memperjual belikan Miras Oplosan yang biasa disebut Ginseng kepada masyarakat dengan cara menjual Miras Oplosan di Kios miliknya yang dibantu oleh JS, akibat dari perbuatan pelaku banyak korban yang mengalami sakit bahkan meniggal dunia,” jelasnya.

Disampaikan Wakapolri, SS dan HM mulai memproduksi miras oplosan jenis Ginseng tersebut dari tahun 2017 tepatnya sebelum lebaran. Dalam sehari produksi minuman oplosan jenis ginseng tersebut sebanyak 240 botol atau tergantung permintaan.

Adapun harga jual minuman miras oplosan jenis Ginseng dari Sdri. (HM) per dusnya Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan harga per botol Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Polisi juga mengungkapkan area yang menjadi target penyebarannya yaitu Nagreg, Cibiru, Cicalengka, dan Jl. By pass sendiri dimana tempat pelaku utama membuat miras oplosan.

Dalam konferensi pers, polisi juga menegaskan kalau para tersangka akan dijerat sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204 ayat (1), berbunyi “barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun, dan ayat (2), “kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya dua puluh tahun.

Laporan : Ule/Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed