oleh

LSM Bergerak Tuntut, Gudang Tin-tin Ilegal Harus Segera Ditutup

GARUT, KAPERNEWS.COM – Bangunan gudang pabrik kecap dan saus yang beralamat di jalan raya banyuresmi kilometer 4 Desa Sukasenang kecaamatan Banyureami, Garut belum mengantongi legalitas perizinan. Hal tersebut disorot oleh LSM Pendemo danLSM Bergerak.

Poto : survey gudang ilegal oleh instansi gabungan

Ketua LSM Pendemo Bakti menyayangkan pengawasan yang lemah dan nakalnya oknum pengusaha sehingga bebas dan leluasa melakukan usaha tanpa memiliki legalitas.

“Momen hari buruh, di Kabupaten Garut tercidrai oleh adaya oengusaha nakal yang tidak melengkapi perizinan, jangankan memperhatikan upah kerja, legalitas pun mereka tidak ada,” tuturnya.

Poto : Pemilik gudang tin-tin

Ditempat yang sama, LSM Bergerak mempertanyaman sejauh mana proses IMB dan TDG gudang itu, kkarena sudah jelas dalam aturan setiap bangunan apagi untuk usaha harus dilengkapi perizinan terutama IMB dan TDG.

“Kami mendorong Satpol PP untuk segera melakukan oenyegelan dan penutupan gudang tersebut, nanti kalau sudah ada legalitasnya silahkan kalau mau dibuka juga. Dan satpol PP harus tegas, jangan sampai ada permainan,” jelas Ihin.

Poto : ketua LSM Bergerak menunjuk gudang ilegal

Kamis, (3/5) pemilik gudang Tin-tin pembangunannya sudah 90%, dan kalu sekrang perturanya gak tabu, dan itu kesalahan saya dan ketidak tahuan saya.

“Saya kurang ngerti, dulumah bikin IMB cepet ke pemda, itumah kesallahan say dan ketidak tabuan saya, saya usahakan secepatnya karena pembangunan sudah jalan,” kata Li Kastara selaku oemilik perusahaan Tin-tin.

Adapun luas bangunan gudang yaitu 1400 meter persegi yang belum ada IMB dan TDG.

Laporan : Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed