oleh

Oknum BKD Tertangkap Tangan, LSM Pendemo : Siapa Oknum Pengempalang Sewa Tower Monopol?

GARUT, KAPERNEWS. COM – Adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan kepolisian daerah Jawa Barat di Kabupaten Garut menambah catatan hitam birokrasi pemerintah Garut. Selain tertangkapnya oknum Badan Kepegawaian dan Diklat, dalam waktu dekat ini, LSM Pendemo akan melangkah kepada praktik sulap tower.

Disampaikan LSM Pendemo Kabupaten Garut, kami akan terus mendorong tim dari Polda Jabar segera mengungkap oknum pengemplang atau yang memainkan peran sewa menyewa tower monopol antara perusahaan Mitratel dan pemda Garut.

“Seperti dalam nota kesepahaman antara Pemda Garut dengan PT. Daya Mitra Telkomunikasi dengan Pemda Garut nomor DMT. 25xx/DV1/row-b10000xx/VIII/2016 dan nomor 5xx/23xxx/Adpemum, yang ditanda tangani Ahmad Wiyono dan H. Rudy Gunawan, S.H., M.H sejak tahun 2016 tidak ada kejelasan untuk sewa menyewa, mulai dari retribusi sampai uang sewanya,” tegas Bakti.

Menrutnya, nota kesepahaman ini seolah dijadikan dasar untuk mengeruk keuntungan oknum pihak tertentu. Karena sampai saat ini, pihak perusahaan yang dikenal dengan sebutan Mitratel tersebut tidak memiliki IMB terhadap bangunan tower monopol tersebut dan tidak membayar retribusi serta sewa menyewa kepada pemda Garut melalui kas daerah.

“Pada November 2017, pernah ada SSPD, namun menurut kami itu menambah pertanyaan, karena tidak dilengkapi bukti setoran rekening Bank,” tegas dia.

Dalam peraturan Bupati Garut nomor 29 tahun 2016 sudah jelas aturan mainnya. Selain itu, LSM Pendemo menyayangkan Bupati Garut waktu itu dijabat Rudy Gunawan dengan mudah mengeluarkan surat keputusan Bupati nomor 02x/Kep.5X0-DPPKA/2016 tanpa memperhatikan PAD Garut dan aturan yang dibuatnya.

“Apabila kita hitung dengan analisa ekonomi bisnis, dengan sudah berdirinya tower monopol dibeberapa titik tentunya sudah menghasilkan berapa ratus juta, atau bahkan berapa milyar keuntungan yang didapat perusahaan Mitratel tersebut kalau diakumulasikan dengan total renacana pembangunan monopol 50 site, dan sekarang sudah berdiri sekitar 8 site,” ungkapnya dengan memperlihatkan bukti sewa menyewa dan dokumen lainnya.

Untuk saat ini, kami masih percaya kepada penegak Perda Kabupaten Garut yaitu Satpol PP yang sudah tegas dengan melayangkan surat teguran, tapi kalau main-main, jangan salahkan kami akan melangkah ke pusat, karena penegakan hukum di Garut sudah luntur kepercayaan.

“Buktinya oknum BKD diringkus oleh tim dari Polda Jabar, lalu tim Saber Pungli Kabupaten Garut kemana?, atau hanya menyerap anggaran kegiatan saja,” tutupnya tegas.

Saat kami mengkonfirmasi dinas Perizinan,  melakui keoala DPMPT, H. Zat Zat Munajat menegasak bahwa IMB untuk bangunan tower monopol tersebut tidak dikeluarkan.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed