oleh

Satpol PP Garut Jangan Pilih-pilih Target, Gudang Tin Tin Ilegal Aman?

GARUT, KAPERNEWS. COM – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Garut beberapa waktu lalu melakukan eksekusi terhadap sebuah pabrik pakan ternak yang diindikasi kuat ilegal dan menimbulkan bau busuk. Eksekusi tersebut diacungi jempol, karena warga menilai Satpol PP cepat tanggap. Namun dalam hal penegakan, sebagian pemerhati mempeertanyakan keberadaan Satpol PP dalam posisinya.

Diberitakan sebelumnya, bangunan gudang ilegal di jalan raya Banyuresmi kilometer 4 Desa Sukasenang, Banyuresmi, Garut diminta untuk segera ditutup, karena tidak memiliki legalitas. Bangunan tersebut berdiri dengan luas 1400 meter.

Baca juga : LSM Bergerak Tuntut, Gudang Tin-tin Ilegal Harus Segera Ditutup

Dorongan tersebut dikatakan Ihin sebagai ketua LSM Bergerak. ““Kami mendorong Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan gudang tersebut, nanti kalau sudah ada legalitasnya silahkan kalau mau dibuka juga. Dan satpol PP harus tegas, jangan sampai ada permainan,”

Sampaii Saat ini, banunan gudang tersebut masih berdiri dan beroperasi. Sebelumnya, tim teknis sudah melakukan survey setelah ekpose di kantor Satpol PP.

Redaksi mencatat dalam pemberitaan, oknum pengusaha tower PT. IBS merusak segel yang terancam pidana. Namun pantauan kapernews.com, sampai saat ini, pelaku pengrusakan belum jelas dalam penanganannya, padahal jelas tertulis dalam baner penyegelan terkait ancaman pengrusakan segel, namun seolah khiasan dan belum ada kabar penuntutan untuk menjalankan penindakan sesuai KUHP yang mengaturnya.

Masih catatan Satpol PP,  bangunan tower Monopol yang berdiri dari tahun 2016 (sesuai nota kesepakatan Pemda Garut dan perjanjian sewa menyewa) yang tidak memiliki IMB pun ikut aman, sampai saat ini belum tersentuh.

Baca juga : Modal SK Bupati Garut, Tower Monopol Milik PT. Dayamitra Telkomunikasi Aman, LSM Pendemo : Pemda Garut Beraninya Sama Rakyat?

Dalam statmen dan sorotan dari LSM Pendemo, “SK Bupati dikeluarkan oktober 2016, sudah barang tentu 8 bangunan sudah berdiri dari 50 site. Kami meminta kepada perusahaan jangan mentang-mentang ada SK, tapi tempuh proses terutama dokumen sitac,”

Selain itu, Bakti juga menegaskan “Kami tidak akan main-main untuk mendorong peningkatan PAD Kabupaten Garut, dan kami akan meminta Satpol PP untuk segera membongkar bangunan monopol tersebut, karena bagi mereka dengan adanya bangunan itu, sudah berapa rupiah yang didapatkan. Jadi Pemda Garut jangan beraninya sama rakyat, melakukan intimidasi dan lainnya,”

Salah satu akademisi menilai, Satpol PP dalam hal melakanaan tugasnya terkesan tebang pilih. Dalam tujuan hukum, semua memiliki derajat yang sama dimuka hukum, singkat dia yang enggan difublis namanya.

Sampai berita ini diturunkan, Plt Satpol PP belum memberikan tanggapan, dirinya akan melakukan rapat terlebih dahulu saat dihubungi melalui pesan whatsappnya.

 

Penulis : Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed