oleh

J.CO Garut Diduga Kuat Lakukan Usha Ilegal, “Pedagang Kecil diburu, Pengsaha Ilegal Dilindungi Oknum Pemda Garut?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Salah satu perusahaan besar di Garut kembali beroperasi tanpa mengantongi ijin operasional untuk melakukan usaha, kejadian ini terus menyeruak dan menjadi catatan kelam Pemda Garut yang seolah melegalkan keberadaan oknum-oknum yang melanggar aturan. Terbukti, ketika pedagang kecil (PKL) dianggap melanggar dan berjualan, Pemda teriak, Satpol PP beringas.

Pada jum’at, petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di Jl. A Yani, kawasan Pengkolan, Garut Kota, Kabupaten Garut, (25/5/2018).

“Saking banyaknya, lapak dagangan mereka hampir menutupi badan jalan dan mengganggu kelancaran lalulintas,” kata kasi trantib Erin Heryana S.H.

Erin menegaskan, pihaknya hanya membereskan lapak agar tidak terjadi penumpukan di satu titik dan menutupi badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Disisi lain, tempat usaha yang belum memiliki legalitas masih dibiarkan, seperti J. CO donat yang ada di kawasan Ramayana. Saat dikonfirmasi kepada legalya, sudah ada surat keterangan domisili.

Dikatakan Ihwan (atasan Dini) kalau bilang belum ada kita sudah ada, kita sudah ngurus surat keterangan domisili, jadi itu kan bentuk persyaratan kan ya.

“Izin operasional itu kan kita sudah ada Surat Keterangan Domisili, itu izin operasional, eh sekarang gini pak kalau pengajuan kan perlu berkas lengkap, maksudnya giman sih pak?” kelitnya.

Saat ditanya ketika izin operasional belum ada, apakah boleh melakukan usaha dan beroperasi?, saya sudah konfirmasi boleh kok pak, ya pak Asep ngonfirmasi kesaya, ia ini pak Asep kan? Sekarang gini pak Asep kemarin konfirmasi waktu itu sama pak Danu? Bukannya kemarin pak Asep Pemda ini?, jawabnya berkelit.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed