oleh

APK Paslon Dipasang di Desa, Kades Mekaraya Ngumpet? , Sarif : Ini Jona APK Diwilayah Desa, Boleh Kok!!

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya baligho pasangan calon nomor urut 1 di halaman kantor Desa Mekaraya Kecamatan Kersamanah menimbulkan pertanyaan fublik, pasalnya yang terpasang hanya satu APK Paslon Pilkada Garut nomor 1.

Menurut Panitia Pengawas Desa Mekaraya, ini memang zona pemasangan APK di wilaya Desa.

“Ini pemasangan ini sudah izin, kan ini zona pemasangan APK di Mekaraya,” ujar Sarif (panwas Desa Mekaraya) di halaman kantor Desa Mekaraya (28/5).

Lanjutnya, jona APK di Mekaraya itu diwilayah Desa, dalam SK KPU di Kersamanah itu, khususy di Mekaray itu yaitu didepan wilaya atau didepan aula Desa. Sebab, Desa Mekaraya tidak memilik lahan atau lapangan, jelas Sarif.

“Boleh pasang APK didepan kator Desa, silahkan buka SK KPU Kabupaten tentag zona APK di Desa Mekaraya,” tegasnya.

Masih dikantor Desa Mekaraya, wartawan sempat dihampiri seseoran yang memakai kaos bertuliskan KPU, setelah berbincang, orang tersebut pergi dan selang beberapa menit dia kembali dengan seseorang dibawaya dan meminta wartawan masuk ke kantor Desa.

Saat beberapa wartawan masuk, sempat terjadi perdebatan dengan petugas, diakuinya, petugas tersebut adalah petugas Desa.

Saat diminta untuk diwawancara mewakili Kepala Desa, petugas tersebut menolaknya, bahkan sempat menyangka wartawan lain-lain.

Sampai berita ini diturunkan, Panwaslu Kabupaten Garut melalui Kadiv. Penegakan belum memberikan tanggapan resmi, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Ayi sedang sibuk.

Diinformasikan, sebelumnya awak media melakukan konfirmasi kepada petugas Panwaslu melalui pesan whatsapp, dan petugas KPU mengatakan kalau pemasangan APK dihalaman gedung pemerintah tidak boleh.

“Dihalaman gedung pemerintah tidak boleh, dasar hukumnya surat keputusan KPU tentang zona pemasangan APK,” jelas petugas melalui pesan whatsapp.

Publik bertanya-tanaya, terkait SK KPU tentang zona pemasangan APK, apakah kurang sosialissi, tidak sosialisasi atau sengaja ditutup internal? Pasalnya antara Panwas Kabupaten dan Desa seolah kurang mengetahui.

 

Laporan : Asep Apdar/Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed