oleh

BPK Temukan 1 Milyar Lebih Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai di Pemda Garut

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kabupaten Garut tiga kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, namun tentu bukan tidak ada pelanggaran terhadap keharusan dan kepatuhan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pembayaran biaya personil dan biaya non personil pada 14 paket pekerjaan jasa konsultasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp. 1. 157.215.000.00,-

Baca juga : PPK Bidang Bina Marga Garut Tuding BPK, Ditargetkan Temuan Atau Apa?

Pemerintah Kabupaten Garut menyajikan anggaran belanja barang dalam LRA pada TA 2016 senilai Rp. 897.405.298.161,00.- dan realisasi senilai Rp. 821.105.144.185.-. dari realisasi senilai Rp. Rp. 821.105.144.185 tersebut diantaranya senilai Rp. 5.537.566.00.00.- digunakan untuk pembayaran belanja jasa konsultasi sebanyak 14 paket pada enam SKPD.

Baca juga : Hadir di BPK, Bupati Garut Hindari Media?,

Hasil pemeriksaan BPK melalui uji petik, ditemukan Rp. 1.157.215.000.00,- pembayaran yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

Ketua LSM Pendemo, Bakti menyayangkan hal ini, dimana Kabupaten Garut digembor-gemborkan dengan raihan opini WTP, ternyata masih ada pelanggaran dalam pengelolaan penggunaan uang rakyat melalui pemerintah tidak dipatuhi, dan jelas ini akan berdampak kepada korupsi.

Baca juga : Penyerahan LHP, BPK RI Temukan Permasalahan Tentang Tenaga Kependidikan

“Harus ingat, korupsi itu akan timbul ketika ada kesalahan administrasi yang akan mengakibatkan kepada kerugian negara secara materi, nah terus ini ketahuan oleh pemeriksaan BPK, kalau tiudak ketahuan kan ini pasti aman dikorupsi oknumnya,” jelas Bakti.

Kalau kita melihat kepada sebuah teori, dalam ilmu hukum ada yang dinamakan ajaran sebab akibat yang memiliki tujuan untuk menentukan hubungan antara sebab dan akibat dan untuk menentukan pertanggungjawaban seseorang atas suatu akibat tertentu yang berupa suatu tindak pidana.

Baca juga : Laporan Dugaan Korupsi, 1 Tahun Mangkrak di Kejari Garut?

Menurut teori ini, dalam kasus temuan BPK pada penggunaan keuangan negara yang tidak patuh kepada peraturan perundang-undangan, dalam teori syarat mutlak dari Von Buri, teori ini dikenal dengan tiga syarat/sebutan, yaitu Conditio sine qua non, Equivakentie Theori dan Bedingungstherorie.

“jadi, kata Bakti, cukup jelas dengan mengadopsi teori ajaran sebab akibat ini, sudah terlihat menimbulkan akibat yaitu kerugian negara,” ucap Bakti.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed