oleh

Kades Mekaraya Resmi Dilaporkan Ke Panwaslu Garut, LSM Pendemo : Kita Uji Netralitas Panwas, Demi Uang Atau Aturan?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kepala Desa Mekaraya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut resmi dilaporka LSM Pendemo ke Panwaslu Kabupaten Garut, pasalnya menurut kajian dan analisa LSM Pendemo, Agus Soni sebagai Kades Mekarayatelah sengaja melakukan Pembiaran.

“Ya hari ini kamI resmi melaporkan Agus Soni sebagai Kades dan minta dievaluasi terhadap keberadaan Panwas Kecamatan Kersamanah. Apabila kita lihat dan telaah, Panwaslu ini seperti pesanan karena uang. Kenapa saya bilang begitu, karena jelas sekali kejadian diwanaraja ketika ada bagi-bagi takjil denga alasan pake kaos paslon bisa dipanggil, nah ini sudah jelas pembiaran Kades APK dipasang di kantor Desa,” tegas Muhidin (Sekjen LSM Pendemo), sabtu 2/6.

Lebih jauh, Muhidin memaparkan kalau dalam hal pelanggaran ini, kami ingin tahu sejauh mana kompetensi dari Panwaslu yang notaben penegak pelanggaran yang tergabung melalui Gakumdu. Jangan sampai tidak paham dalam dasar ilmu hukum.

“Jadi gini, kita akan uji sejauh mana netraitas dan pemahaman mereka dalam penegakan aturan yang merek gembor-gemborkan itu,” pungkas Muhidin.

Kalau kajian kami, apabila dibawa keranah hukum Pidana, ini sudah memenuhi unsur dan menimbulka akibat, tapi tidak tau kajian para ahli hukum di Panwaslu Garut.

“Apapun itu, kami selaku pelapor meminta pernyataan resmi dari Panwslu Garut terkait penanganan pengadua ini, dan ingat pengaduan itu berbeda dengan laporan, jadi nanti akan kami bawa ke Bawaslu dan DKPP,” tutupnya.

Sementara penerima laporan dari Panwaslu megataka akan meberi kabar paling lambat tiga hari setelah pengaduan diterima.

 

Laporan : Ahmad/ Tim IMG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed