oleh

Bukti Nyata Pemda Garut Kacung Mitratel, Tower Dari 2017 Hingga 2018 Tak Ber IMB Dibiarkan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Seolah jadi raja, bangunan tower milik PT. Dayamitra Telkomunkas atau dikenal dengan sebutan Mitratel berdiri bebas melakukan usaha dari tahun 2017 hingga 2018 sekarang ini. Ini membuktikan Pemda Garut pejabatnya sudah kehilangan akal sehat sebagai jatidirinya untuk menjadi panutan masyarakat.

“Mulai dari Oknum anggota DPRD hingga Oknum pejabat Pemda, bisanya hany bicara, setelah disuap atau diberi uang langsun diam, kalau mereka tidak disuap lalu kenapa diam?, kata Bakti (ketua LSM Pendemo).

Dengan mental pejabat dan wakil rakyat yang seolah jadi jongos oknum pengusaha, jangan harap Kabupaten Garut akan disiplin dan maju, melainkan akan menimbulkan bibit-bibit konflik baru.

“Tidak satupun anggota DPRD yang respek dengan ketegasan aturan, yang ada sibuk mengurus duit aspirasi kemana dan siapa pengusaha yang akan mengerjakan proyek aspirasinya. Begitupun Satpol PP, meski sudah mengeluarkan surat teguran dan menempuh prosedu, tapi ujungnya terbungkam,” ujarnya geram.

Kami (LSM Pendemo) berpendapat, Kabupaten Garut sudah menjadi kacung pengusaha Mitratel, Tower di Kampung Cilanjung Rt. 01/03 Desa Selaawi Kecamatan Selaawi, dengan koordinat 108.02745-6.01035 aman melakukan usaha ilegal.

Dalam waktu dekat, kami akan meminta surat pernyataan sikap dari Pemda Garut, DPRD dan Satpol PP kalau mereka tidak mampu menindak tegas dan membongkarnya, dan kami akan membongkarnya dengan dasar surat pernyataan sikap tadi, tutupnya.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed