oleh

Satpol PP Garut Segel Bioskop XXI di Ramayana, Rizki : Legalitas Lengkap,IMB Sedang Proses

GARUT, KAPERNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut pada selasa siang melakukan penyegelan bioskop cinea XXI yang baru lonching satu hari. Menurut Satpol PP, Pemda Garut melalui penegakan perda sudah menempuh SOP yang ada.

“Dari awal kami sudah melayangkan surat teguran pertama sampai ke tiga, dan surat somasi terakhir, ternyata kurang mengindahkan,” kata Rico (panggilan akrab) kepada awak media (12/6).

Lanjutnya, bioskop ini ada pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2013 tentang IMB dan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, kami dari Satpol PP kabupaten Garut melakukan penyegelan sementara sampai izinnya secara resmi dari Pemda Garut keluar, maka akan dibuka.

“Ini kan dulunya tempat sepatu atau apa penjualan, tapi harus alih pungsi, izin bioskop ini harus keluar, dan TDUP juga harus ada,” tegas Rico.

Karena ada pengunjung bioskop banyak, kata Rico, pihak management meminta waktu untuk menyelesaikan pemutaran film karena penjualan tiketnya sudah habis sampai malam.

Ditempat yang sama,  Rizki selaku manager operasional bioskop mengatakan, bahwa IMB sedang dalam proses pengurusan, dan kemaren saya sebagai penyewa sudah menjelaskan kalau izin kami dari kementerian.

“Ia, sampai jam 11 malam, tadi tanggalnya juga salah, dan saya selesaikan film saya dulu karena sudah melakukan penjualan tiket. Pada prinsipnya legalitasnya lengkap, IMB lagi proses,” jelasnya.

 

Laporan : Tim Kapernews

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed