oleh

Diduga Panwaslu Garut Terima Suap??

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pilkada tinggal menghitung hari, Panitia pengawas Pemili (Panwaslu) Kabupaten Garut mendapat sorotan serius dari LSM Pendemo kalau Panwaslu tingkat Kabupaten diduga menerima suap dari oknum kepala desa.

Menurut Sekjen LSM Pendmo, laporan yang dimasukan sejak 2 Juni 2018, sampai detik ini Panwaslu Kabupaten Garut hanya bisanya bicara nanti secepatnya akan ada jawaban resmi terkait laporan itu.

“Panwaslu Garut kalau diminta jawaban resmi terkait laporan kami, mereka hanya bilang ia nanti dijawab secepatnya, karena kan kita (Panwaslu) harus menjawab cepat sesuai peraturan,” kata A. Muhidin.

Menurutnya, petugas Panwaslu ini bekerja untuk apa? Aturan suka dijadikan dasar dan acuan, nah ini aturan juga yang mereka langgar.

Selain Sekjen, Ketua DPC LSM Pendemo pun beranggapan sama, dengan adanya sikap Panwaslu yang seolah diam terbungkam dengan sejuta alasan, wajar kami menduga hal negatip, jangan-jangan ada permainan demi lembaran.

“Dengan sikap Panwaslu yang hanya bisa janji dan bicara saja, wajar ga kalau kami curiga jangan-jangan oknum Panwaslu ada yang disuap oleh oknum Kades Mekaraya Kecamatan Kersamanah, Garut,” tegas Bakti.

Bakti menilai, bagaimana Panwaslu bisa bekerja profesional mengawal Pilkada serentak kalau tindakannya seperti itu, itu kan seolah-olah Panwaslu bersembunyi dibalik aturan untuk mencari recehan, bukan melaksanakan peraturan.

Kami heran, Jelas Bakti, ketika ditanyakan oleh Sekejen kami ke atas nama Yedi, dia menjawab setelah dua kali di kirim pesan whatsup ‘Tos disampaiken ka pimpinan maksad bapak, kango lebih jelas, bapak bisa konfirmasi langsung ke pimpinan’ jawab Yedi.

Ini kan seperti bola liar, dulu dikatakan Ayi yang dikatakan pimpinannya akan segera menjawab, tapi sampai detik ini hanya janji manis yang diobral. Padahal kami membutuhkan kepastian hukum dan dasarnya.

“Ini negara hukum, yuk lah sama-sama menjalankan dan mematuhinya, jangan menyuruh orang lain harus taat aturan, sedangkan yang nyuruhnya tidak mematuhi aturan,” tutup Bakti.

Sampai berita ini diturunkan, Panwaslu Kabupaten Garut belum membertikan pernyataan resmi.

 

Laporan : Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed