oleh

Praktisi Hukum : SMK Darul Muslim Citeureup Langgar Permendikbud dan Undang-Undang

BOGOR, KAPERNEWS – Kasus penahanan ijazah yang sering terjadi di sekolah menengah atas dan sederajat, kali ini terjadi di Bumi Tegar Beriman.

Dengan alasan belum melunasi sejumlah pembayaran seperti SPP, UTS UKK, Daftar Ulang, PSB (Penerimaan Siswa Baru), hingga ujian kelas menjadi alasan yang diduga dilakukan pihak SMK Darul Muslim untuk menahan ijazah seorang muridnya.

Padahal sudah jelas, penahanan yang dilakukan pihak sekolah terindikasi melakukan tindak kejahatan. Seperti yang pernah disampaikan praktisi hukum dan juga Pengurus IPSM Kabupaten Bogor, Banggua T. Tambunan, S.H., M.H.

“Penahanan ijazah siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah ada indikasi KEJAHATAN, penahanan ijazah tersebut bertentangan lampiran 1 huruf C permendikbud 76 th 2016 bila sekolah menerima BOS,  UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, pasal UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab undang-undang Hukum Pidana, pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.

Banggua Tambunan S.H.,M.H. menjelaskan, Sekolah/Yayasan/Kepala Sekolah/Guru dalam PERMENDIKBUD lampiran 1 dalam bab VIII tentang pengawasan dan sanksi, juga dalam uu sistem pendidikan nasional, UU perlindungan Anak Pasal 77, telah jelas disebutkan  dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

“Padahal siswa/anak sudah memenuhi kewajiban untuk menimba ilmu, Wajib dilindungi dan Negara Hadir bertanggung jawab, namun pihak sekolah malah merampas hak hak anak menggelapkan Peran pemerintah dengan menahan  ijazah siswa tersebut,” cakapnya.

Penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut juga termasuk tindak kejahatan. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak sekolah.

Laporan : RED

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed