oleh

Ijazah Anak Yatim Ditahan Sekolah SMK, Ombudsman : Sekolah Bukan Penegak Hukum

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Adanya penahanan Ijazah yang diduga dilakukan oleh SMK Darul Muslim, Citereup, Bogor membuat kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat angkat bicara.

Dikatakan Haneda Sri Lastoto, penahanan ijazah seorang siswa oleh sekolah patut dipertanyakan dasar hukumnya, karena sekolah bukan penegak hukum.

“Patut dipertanyakan apa dasar hukum sekolah menahan ijazah seorang siswa???, sekolahan bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan menahan ijazah siswanya,” jelas Haneda melalui pesan whatsapp kepada kapernews.com (30/6).

Menurutnya, UU perlindungan anak secara khusus mengatur hak anak atas pendidikan sebagai aset negara. Kalau toh ada kewajiban siswa membayar biaya maka mekanismenya tidak kemudian menahan ijazahnya.

“Karena ini mematikan hak keperdataan anak untuk melanjutkan jenjang berikutnya mencari kerja atau melanjutkan sekolah. Sekolah juga memiliki fungsi sosial dengan melindungi warga dan siswanya dengan memprioritaskan fasilitas pendidikan, baik swasta apalagi negeri,” bebernya.

Haneda pun menyarankan dan menghimbau, Disdik harus turun tangan untuk membantu warga dan siswa ini, menyediakan anggaran kalau perlu seperti Pemkot Bandung yang mengambil alih terhadap penahanan ijazah dengan membayar biaya-biaya warganya dengan melihat fakta ketidak mampuan warganya, ujar Haneda.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed