oleh

Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Soroti Jual Beli Kursi Sekolah

BANDUNG, KAPERNEWS.CON – Ombudsman RI Erwakilan Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan penerimaan peserta didik (PPDB) tahun 2018 dibeberapa kabupaten/kota, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat.

Menurut Ombudsman, sebelumnya pemerintah melalui Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK atau bentuk lainnyang sederajat. Dengan regulasi ini pemerintah bertujuan agar PPDB 2018 berjalan secara obyektif, transfaran, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan, jelas kepala Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto kepada awak media di kantorya jl. Kebon waru utara nomor 1 Bandung, (2/7).

“Pada tahun 2016-2017, Ombudsman masih menemukan adanya praktek jual beli kursi di sekolah favorite, dan masih ada sponshorshif, daftar sekolah menggunakan calo, dan modus operandinlainnya,” bebernya.

Menurut Haneda, Ombudsman berharao untuk tahun ini tidak terjadi lagi jual beli kursi, karena ini ranahnya bisa pidana dan berharap tim Saber Pungli juga mulai aktif dan saya kira mereka sudah memiliki strategi dan juga programnya agar praktek-praktek jual beli kursi ini tidak terjadi.

“Yang rawan jual beli kursi ini biasanya ada di sekolah-sekolah favorite, nah investigasi kami pada 2016-2017 ini karena ada kursi yang kosong di beberapa sekilah favorite, nah kemudian itu celah masuk yang dipake,” tegasnya.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed