oleh

Ngaku Dari Polres Garut, Diduga Oknum Polisi Bekingi Tower Telkomsel

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya dampak negatif yang dirasakan salah satu warga yang dekat dengan bangunan tower dan seolah dibiarkan pengusaha, membuat warga geram dengan tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan perwakilan perusahaan dan kelompoknya.

Dijelaskan ketua LSM Pendemo, awalnya warga yang ada di wilayah kecamatan Bayongbong, Garut mengeluh dan mengadukan kepada petugas yang suka datang memeriksa perangkat, namun sudah hampir satu (1) tahun tidak pernah ada tanggapan, beber Bakti

Melihat kekesalan tersebut, warga melaporkan kepada Pemda Garut melalui Satpol PP dan sempat disegelnya, namun selang beberapa waktu, salah satu pegawai dinas PUPR menunjukan bahwa bangunan tower tersebut sudah ada perpanjangan IMB sejak 2017, tukas Bakti.

Lanjutnya, warga sudah memberikan kuasa kepadaDPC LSM Pendemo untuk mengambil langkah dan tindakan kedepan.

Dikatakan Bakti, ketika tim telkomsel turun kelapangan pada selasa 3 Juli 2018, dirinya diberitahu oleh RW setempat, dan RW memaparkan bahwa ada salah satu yang berbadan tegap serta terselip pistol dibalik bajunya yang mengaku dari Polres Garut.

“Ya pada Selasa sore (3/7), saya dipanggil oleh RW bahwa ada dari pihak telkomsel datang ke rumah RW untuk bermusyawarah dan saya sempat bertemu sebentar karena ada pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Bakti.
Adapun kedatangannya, lanjut Bakti, meminta akses masuk ke bangunan tower yang digembok sebelumnya oleh warga terdampak.

Selang beberapa waktu setelah saya kembali ke Bayongbong, tower yang awalnya mati, kini jadi menyala, saat kami tanyakan ke RW, dirinya (RW) bilang tidak tahu persis ada yang masuk atau tidak ke tower, karena saya selaku RW hanya mendampingi saja dan saat ditangga tiba-tiba ada yang menghampiri dan mengaku anggota Polres.

“Ini negara hukum, segala sesuatu harus melalui musyawarah kata RW menirukannya saat dihampiri oknum,” kata Bakti menirukannya.

Menurut Ketua DPC LSM Pendemo, dirinya merasa aneh dalam proses perpanjangan IMB yang terseksan dipaksakan dan cacat hukum.

“Perpanjangan IMB terkesan cacat hukum, semisal dari lokasi tower dalam IMB yaitu Rt. 02 Rw. 03, padahal lokasi yang sebenarnya Rt. 02 Rw. 03. Ditambah lagi, dinas PUPR pun dalam mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat terbitnya IMB dipertanyakan, toh warga yang berada di ring 1 belum pernah mengijinkan dan menandatangani dokumen pendukung sebagai syarat untuk IMB,” bebernya.

Kalau mereka tau aturan dan hukum, khalayaknya bukan dengan cara begini, kan ini terkesan seperti premanisme, lalu kalaupun benar oknum Polisi yang ada pada waktu itu, dalam Peraturan Polri sangat jelas tugas pokok dan fungsi Polisi apa, bukan jadi beck up pengusaha karena dibayar.

“Apapun dalihnya, oknum Polisi tersebut harus memiliki dasar dan aturannya terkait mendampingi oknum pengusaha nakal, apakah Polisi sebagai pengayom masyarakat ataiu pelindung pengusaha?”, ungkapnya geram.

Kami akan terus mencari tahu siapa oknum polisi yang sudah membeck up itu dan berkoordinasi kepada Polres Garut,  karena ketika seorang abdi negara menjalankan tugas, tentunya harus ada surat perintah dari atasannya, apalagi sekarang kan dengan dipimoin Kapolres Budi sudah sangat baik, dan LSM Pendemo akan melakukan gugatan ke PTUN agar Pemda Garut melalui DPMPT mencabut surat IMB tersebut karena dinilai cacat hukum.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed