oleh

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Oknum Dinas Ketahanan Pangan Garut Tak Tersentuh Hukum

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pergerakan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan operasi tangkap tangan seolah tidak menyurutkan niat para oknum pemerintahan di Kabupaten Garut yang melakukan pencurian terhadap keuangan negara, kegeraman muncul ketika LSM Pendukung Pemberantasan Korupsi (Pendemo) DPC Garut mencium kerugian negara sampai ratusan juta di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Garut.

Dikatakan Bakti, ini bukan kasus baru, tetapi sudah lama bahkan sudah diberitakan oleh beberapa media, namun kami heran kenapa tidak ada langkah tegas yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum.

“Bagaimana bisa, pelaksanaan kegiatan yang menyangkut gizi masyarakat saja masih dimanipulasi, seolah-olah ada personil atau petugas yang melakukan survey dan melakukan pekerjaan, padahal pekerjaan itu tidak dilakukan orang yang ditulis oknum DKP dan pengusaha,” beber Bakti.

Bahkan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat menuliskan dalam LHP kalau orang-orang yang dibayar oleh DKP ada 10 orang yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

“Jelas, uang negara sudah dirampok oleh oknum dinas Ketahanan Pangan (DKP) Garut, kita harus ingat dalam peraturan BPK meskipun dikembalikan, tapi tidak menghapus pidana seseorang,” ungkap dia.

Alhamdulilah, ucap Bakti, LHP BPK yang telah menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti dokumen dan keterangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang diperiksa, sudah kami terima. Lanjutnya, bahwa telah terjadi kerugian negara dengan menyebut jumlah kerugian negara serta mengungkapkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Maka itu adalah merupakan perbuatan yang menyimpang jika berdasarkan kewenangan yang diberikan perundang-undangan.

“Jadi kalau kita konversikan, sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga temuan BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi,” beber Bakti.

Perlu kita ketahui, dalam Pasal 4 Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang intinya menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana yang dilakukan seseorang.

Jadi, ujar Bakti, jangan berdalih pada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang hanya bertugas untuk mengawasi pemerintahan dari sisi administrasi.

“Tentu ranahnya beda, APIP untuk pemeriksaan dari sisi administrasinya, sedangkan kerugian negara yang menyangkut korupsi ya penegak hukum, paling APIP akan diminta APH untuk melakukan pemeriksaan penghitungan kerugian, nah kalau sudah ada hasi pemeriksaan dari BPK kan sudah jelas,” bebernya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketahana Pangan Kabupaten Garut masih belum bisa dihubungi dan memberikan penjelasan terkait tudingan LSM Pendemo DPC Garut, bahkan berkali-kali dihubungi, Sekertaris DKP pun enggarn berkomentar.

 

Laporan : Asep/Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed