oleh

Indikasi Kerugian Hingga 1 Milyar, Koruptor di Garut Bagai Dijaga Baju Besi??, LSM Pendemo : Pungsi Kejaksaan Apa?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Tumpulnya penegakan hukum di Kabupaten Garut semakin terlihat jelas, saat koruptor mengemplang uang ratusan juta, penegak hukum pun seolah terbius sehingga terdiam. Namun ketika rakyat tertangkap melakukan perbuatan melawan hukum, penegak hukum seakan pasang aksi berlomba menangkap dan menghajarnya. Begitu diungkapkan ketua LSM Pendemo Bakti saat berbincang disebuah cafe.

Kenapa tidak, kata Bakti, sebuah kasus bantuan dari Kemendes sebesar 3,4 Milyar menelan kerugian hingga 1 Milyar kurang lebih, dari investigasi kami sejak tahun 2016 itu sudah dilaporkan kepada kejaksaan negeri Garut, namun tidak pernah ada kejelasan.

“Dalam pendalaman dan kajian kami, diantaranya bangunan outdor dan parkir teduh dianggarkan sebesar Rp. 34 juta, namun setelah dihitung hanya Rp. 10 juta, kegiatan kelembagaan sebesar Rp. 60 juta tidak pernah digunakan, bantuan untuk kelompok usaha mencapai Rp. 855.000.000 ternyata siluman alias tidak jelas atau tidak ada,” beber Bakti.

Dikatakan Bakti, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut sejak 5 oktober 2016, dan kami sudah menyurati Kejaksaan Negeri Garut untuk meminta progres penanganan laporan kami, namun semuanya nihil.

“Dalam peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-032/A/JA/08/2010 tentang pelayanan informasi publik di kejaksaan RI dalam pasal 3 hurup (d) ‘menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP’. Dalam pasal 10 pun mengatur tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” bebernya.

Langkah, prosedur sudah kami tempuh sampai menyurati Kejaksaan Tinggi Jaw Barat dan meminta progresnya, namun sampai saat ini, semua tidak pernah ada kejelasan.

“Mungkinkah para tikus berdasi yang menggerogoti uang negara di Kabupaten Garut dijaga oleh oknum aparat penegak hukum? Atau dijadikan objekan?, wallohualam tapi ini kenyataan yang kami alami bukan mengada-ngada. Kalau mau bukti data-datanya ada, dan saya pun jadi ingin bertanya kalau fungsi kejaksaan itu apa,” ucapnya bernada kesal.

Bakti juga menambahkan, selain koruptor itu, koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun dibiarkan, padahal sudah saya laporkan juga pada 26 september 2016. Silahkan saja cek ke kejaksaan, kalau mengelak tidak ada, di saya ada bukti penerimaannya, kumplit, tutup dia.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan penjelasan resemi terkait adanya laporan yang mandeg dari tahun 2016.

 

Laporan : Oki/Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed