oleh

Diduga, Oknum di Kecamatan Sukawening Garut Terima Suap Dari Pengusaha Kolam Renang?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Operasionalnya sebuah kolam renang dengan memanfaatkan air panas di sekitar kecamatan Sukawening Kabupaten Garut kembali dipertanyakan, pasalnya selain tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah, beredar isyu miring yang membeck up pengusaha kolam renang tersebut oknum pemerintah setempat. Begitu dikatakan ketua LSM Pendemo DPC Garut saat berbincang di sebuah cafe jl. Cikuray Garut (24/7).

Dalam penjelasannya, LSM Pendemo sudah melihat langsung ke lokasi, dan menurut petugas yang ada disana, sumur yang dibor ada tiga (3).

“Dalam penelusuran kami, salah satu petugas menuturkan kalau dikolam itu ada sumur yang di bor/artesis tiga (3) buah, dan pengunjung pun rame, ya bisa mencapai jutaan per hari, namun kalau hari libur bisa mencapai Rp. 10 juta, kata salah seorang petugas kepada kami,” beber Bakti.

Bahkan setahu kami, dari media ini pernah melayangkan surat konfirmasi kepada kecamatan dan kasi trantib kan, ungkap Bakti. Jelas tidak akan dijawab karena beredar isyu kalau kolam renag ya gitu deh, tau kan Garut gimana, tapi kan kita tidak tahu benar atau tidaknya.

“Dengan adanya pembiaran seperti ini, wajar gak kita menduga hal yang negatif. Jangan-jangan ada oknum yang disumpel agar diam. Padahal kan jelas tugas Satpol PP itu apa?, terlebih dalam Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 Tahun 2017 tentang penguasaan air tanah Bab VI bagian kesatu pasal 29 ‘Gubernur menerbitkan izin di bidang air tanah dalam daerah provinsi’, lalu dalam pasal 63, 54 Bab XVIII memuat ‘Sanksi Pidana’. Jelas selaku penegak Perda dalam hal ini kan Satpol PP,” ungkap Bakti.

Apabila kita melihat Undang-undang nomor 5 Tahun 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sangat jelas dan dikonversikan dengan pelaksananya dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia.

“Yuk kita benahi administrasi pemerintahan ini, jangan sampai Kabupaten Garut ini carut marut dengan berkeliarannya oknum-oknum yang seolah-olah menggunakan baju besi untuk menutupi kelalaian dan atau kesalahan, lalu untuk pengusaha lebih baik mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan agar tenang dalam melakukan usahanya,” kata Bakti

Selain itu, Bakti pun sempat mengatakan, kalau muncul kabar bahwa kolam renang itu milik keluarga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Garut, cetusnya.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Kepala Disnaker Kabupaten Garut membenarkan kalau kolam renang tersebut milik keluarganya.

“Ia itu kolam renang milik keluarga, dan tidak perlu ada izin, karena itu sumber mata air, terus apa? Buka saja aturannya” kata Tedy saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya singkat, (24/7).

Sementara, redaksi Kapernews.com sepat menanyakan melali surat dengan nomor 186/Red/01/KPN.IMG/VI/2018, namun hampir satu bulan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed