oleh

SMA YKBBB Leles Palsukan Dokumen Pendidikan?? “Cadin XI Garut Jangan Diam”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Miris, tindakan yang dilakukan oknum sekolah SMA YKBBB dibawah naungan yayasan karya bina budi bakti (YKBBB) leles ini kembali mencuat ke publik. Yayasan ini diduga kuat memalsukan biodata dan dokumen persyaratan pendirian sekolah, dan baru terbuka setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.

Berdasarkan sumber yang minta tidak ditulis namanya, SMA YKBBB tersebut dari dulu bermasalah, karena dokume persayaratan yang diajukan kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan tidak valid, tapi entah kenapa bisa berjalan sampai saat ini. Bahkan kepemilikan tanahnyapun saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Garut.

“Dalam prosedur persyaratan mendirikan sebuah sekolah diantaranya harus ada aset, yaitu lahan yang akan dipergunakan dan dibangun ruangan untuk kegiatan belajar mengajar, namun kenyataannya tanah tersebut bukan milik ketua yayasa YKBBB atau keluarga lainnya yang bersangkutan. Tentu dokumen yang dikirim kepada pemerintah unruk mendapatkan izin operasional dan lainnya jelas dimanipulasi,” jelas sumber.

poto : bangunan SMA YKBBB bantuan dari pemerintah

Sementara, ditempat terpisah, ketua LSM Pendemo saat diminta pandangannya, dirinya baru mengetahui jelas bahwa ada sekolah setingkat SMA bisa memalsukan dokumen, apalagi ini dokumen mutlak tentang kepemilikan tanah.

“Apabila kita melihat kebelakang, tentu aturan yang dipakai adalah aturan dulu, nah sekarang diantaranya ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36/2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, PP No.25 Tahun 2000 dan Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud,” ungkap Bakti.

Selain itu, persyaratan dalam pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ada mekanismenya yang mengatur, nah ini seolah-olah dianggap benar?, kami dari LSM Pendemo meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui kantor Cabang Dinas Wilayah XI Garut segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil sikap untuk menyelamatkan uang negara dan siswa.

Logika saja, terang Bakti, kalau dari tahun 2013 saja sekolah tersebut menerima bantuan baik itu bangunan maupun dana BOS, jelas sudah ada unsur perbuatan melawan hukum karena melakukan pemalsuan dokumen.

Dalam pasal 263 KUHP pada ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan pada ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa :

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. akta-akta otentik;
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Lebih lanjut, Bakti menuturkan menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik.

“Kalau Cabang dinas XI Garut diam saja, maka merekapun sepertinya sama masuk angin, tapi kalau segera bertindak untuk menyelamatkan kerugian negara dan siswa, berarti pejabat Dinas Pendidikan melalui Cadin XI Garut peduli terhadap pendidikan,” tegasnya.

Kita tidak perlu menjelaskan lebih jauh, ujar bakti, mereka itu berkecimpung di dunia pendidikan, dimana pendidikan adalah kunci keberhasilan dan kemajuan bangsa ini, ya sudah barang tentu mereka orang berpendidikan, jadi sebaiknya stop melakukan kegiatan jahat, jangan mengatasnamakan pendidikan, tutup Bakti.

Sementara, ketua yayasan YKBBB Leles sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui, dan memberikan tanggapan terkait isyu ini, terakhir kapernews.com melakukan konfirmasi pada sabtu

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed