oleh

Pemda Garut Lakukan Pungutan Liar Terhadap Bioskop XXI??, Moh. Arief : DPRD Jualan Notulen!

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya tempat hiburan di mall Ramayana Garut terus menimbulkan polemik berkepanjangan, pasalnya bioskop cinema XXI yang baru beroperasi beberapa pekan lalu belum mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten Garut. Hal itu terus menjadi sorotan dikalangan aktivis garut dan sebagian masyarakat Guntur.

Seperti disampaikan Muhamad Arisf S.P dari warga Guntur Peduli kalau Pemda Garut sudah melakukan pembiaran secara masif terhadap bioskop XXI yang ada di Ramayana ini, karena sudah jelas belum mengantongi izin, tapi dipungut, ujarnya.

poto : suasana audensi di ruang komisi A DPRD Garut

“Sederhana saja, waktu audensi tadi (30/7) di ruang komisi A DPRD Garut, perwakilan dari ramayana mengatakan bahwa sudah membayar retribusi pajak kepada Bapenda, tentu itu termasuk kategori publi karena bioskop XXI sendiri belum mengantongi izin, jadi apa yang menjadi dasar hukum Bapenda memungut pajak?,” terang Arif.

Lebih jauh, Arif menegaskan saat ini bioskop XXI sudah buka, dimana sebelumnya sempat di segel oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin, tapi anehnya Pj Buopati Tatang Koesmayadi yang waktu itu menjabat bisa mengintruksikan agar dibuka sdegel tersebut. Ini kan aneh?, jangan-jangan oknum-oknum pejabat juga sudah disumpal dengan rupiah, katanya.

“Ya kita logika saja, dulu sempat disegel dan tidak beroperasi, tapi tiba-tiba Pj. Bupati Garut mengintruksikan untuk dibuka, jangan-jangan sudah menerima amplop yang isinya tebal, dan DPRD Garut jangan jualan notulen terus” tegas Arif dengan lantang.

Selain itu, hasil dari audensi tadi, komisi A DPRD Garut akan melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD untuk mengundang pemerintah daerah melakukan diskusi dalam penyelesaian konflik berkepanjangan Bioskop XXI,

“Kami akan terus mengawal terkait problematika Bioskop XXI ini, karena gara-gara Bioskop, oknum pemerintahan di Garut disinyalir berlomba-lomba melakukan pungutan liar dalam sumpalan tutup mulut, tentu akan kami menelusurinya. Seperti Bapenda menarik pajak, kan haruys ada dasar hukumnya, ingat kita itu hidup berdampingan dengan aturan,” ucap Arif.

Sementara ketua komisi A, Alit Suherman kalau sebuah perusahaan yang belum mengantongi perizinan, pemerintah daerah pun harus mengevaluasi memberikan teguran dan tindakan sesuai SOP yang berlaku.

“Tinjauan evaluasi tempat hiburan XXI yang ada di ramayana, jadi kalau tidak ada perizinan maka perusahaan tersebut harus segera melengkapi kelengkapan dokumen,” ucap Alit

Saat disinggung permasalahan XXI sudah lama, sejauh ini kata Alit, DPRD sendiri hanyamelakukan pembahasan di rapat kerja, kalau terkait dokumen itu, ada di SKPD terait.

“Seperti hal yang sama, saya akan menyampaikan kepada pimpinan, dengan harapan pimpinan pun segera menyampaikan apa yang menjadi harapan masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan kajian, lebih cepat lebih bagus,” ucap Alit.

Alit juga belum bisa memberikan kepastian berapa lama class action melakukan langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar, dan hanya mendorong Satpol PP untuk menegakan Perda.

 

Laporan : Asep/Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed