oleh

Hasil Rapat Pleno, Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin Terpilih Sebagai Ketua Baru Bawaslu Kab. Garut

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pasca melewati rangkaian seleksi pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota pada wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Garut, akhirnya terpilih 5 orang Komisioner Bawaslu yang baru, diantaranya Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin, Asep Burhanudin, Ahmad Nurul Syahid, Asep Nurjaman dan Iim Imron, SE. Para komisioner ini telah dilantik oleh Bawaslu RI pada tanggal 15 Agustus 2018.

Pasca pelantikan komisioner, kelima komisioner langsung melakukan rapat pleno untuk memutuskan ketua dalam memimpin Bawaslu Kabupaten Garut periode 2018-2023, rapat pleno dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2018 dan memilih Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Garut.

Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin Merupakan anggota Panwaslu kab. Garut pada tahun 2008, 2009, 2012, 2014  dan pernah menjadi ketua pada tahun tersebut. Sebelum dilantik menjadi Bawaslu Kabupaten Garut Dr. Hj. Ipa menjadi PAW Panwaslu Kabupaten Garut pada tahun 2018, Dr. Hj. Ipa Bukan orang baru dalam kancah Pengawas Pemilu karena beliau pernah menjabat sebagai pengawas pemilu pada tahun 2014. Terpilihnya Dr. Hj. Ipa sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Garut agar dapat menjalankan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil rapat pleno 17 Agustus 2018, Mantan Ketua Panwaslu Kab. Garut Asep Burhan terpilih menjadi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, sementara koordinator divisi PHL dijabat oleh Iim Imron, SE, untuk koordinator divisi hukum, data dan informasi diduduki oleh Ahmad Nurul Syahid, sementara Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin yang terpilih menjadi ketua, juga terpilih sebagai Koordinator Divisi Penindakan dan penanganan pelanggaran.

Sedangkan koordinator divisi penyelesaian sengketa dijabat oleh Asep Nurjaman yang juga pernah menjadi anggota Panwaslu Kab. Garut pada periode 2014, sudah barang tentu juga bukan orang baru dalam kancah pengawasan pemilu di Kab. Garut. Maka harapan dengan adanya orang-orang yang berpengalaman di tubuh Bawaslu Kabupaten Garut dapat menegakkan Pemilu yang Jurdil dan luber sesuai amanah konstitusi.

 

Sumber : Bawaslu Garut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed