oleh

Rencana Bupati Garut Isi Jabatan Kasatpol PP Dari TNI/Polri, Salah Satu Mahasiswa Hukum Garut Minta Dikaji Lebih Matang

KAPERNEWS.COM – Adanya rencana Bupati Garut akan meminta dari TNI/Polri untuk mengisi jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) perlu kajian matang.

Payung hukum yang disampaikan Bupati Rudy Gunawan S.H., M.H., seusai menjadi inspektur upacara Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapang Otto Iskandar Dinata, Alun-alun Garut, pada Jumat (17/8/2018) lalu adalah uU ASN, seperti dituli media online kabarpriangan.co.id dengan judul ‘Jabatan Kosong di Pemkab Garut, Diisi TNI/Polri ?’.

Perlu kita ketahui, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) meminta, Bupati Garut benar-benar mengkaji lebih matang dalam hal rencana tersebut, dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 20 ayat (2) menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, jelasnya Asep salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain dalam ayat 2, dalam ayat 3 dan 4 pun diperjelas kalau pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara dalam ayat 4 menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah, tukasnya.

Asep menjelaskan, seperti dilansir dari kutipan kabarpriangan.co.id pada 19 Agustus 2018, Bupati Garut mengatakan “Jadi begini, khusus satpol PP dalam undang undang ASN itu. Apabila pemerintah daerah memerlukan maka bisa mengambil dari unsur TNI, Polri tapi harus sesuai dengan prosedur,” Rencana itu ada tapi harus dilihat dari hasil kompetensi. Sekarang ini aturan itu sudah ada di dalam undang-undang ASN terus ada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang menejemen PNS. Nah, nanti jika untuk Kasatpol PP tidak ada yang memiliki kompetensi maka kami akan meinta unsur dari TNIP Polri. Dan pangkatnya juga harus AKBP,”

“Dalam pasal 20 ayat (2) memang menyebutkan boleh diisi dari unsur TNI/Polri, tapi harus dilihat dalam ayat 3 dan 4 nya yang menegaskan ayat 2, dimnana pengisian jabatan itu dilaksanakan pada instansi pusat, bukan tingkat daerah,” ungkap Asep yang juga aktip di kelompok UKM Kajian dan Literasi STH Garut.

Kami berharap, Bupati Garut dalam mengeluarkan produk hukum seperti Surat Keputusan bisa lebih matang lagi, dan saya percaya kepada beliau yang lebih memahami terkait aturan. (Red…/Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed