oleh

DPC Peradi Kabupaten Garut Resmi Terbentuk, “Advokat Peradi Slipi Yang Diakui Dunia”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Amanat Undang-undang, amanat Raker dan Rapim itu seluruh DPC di Kabupaten/Kota kalau sudah memadai harus dibentuk DPC, seperti contohnya Kabupaten Bandung Barat sampai Cimahi populasinya hanya 3 juta, advokatnya sudah 1000 lebih, nah untuk kabupaten Garut 3 juta untuk advokatnya hanya 30-35 orang.

Seperti dijelaskan Binsar Sitompul dari ketua komisi pengawas nasional Peradi Pusat, bahwa pembentukan DPC Peradi di Kabuoaten Garut memang lambat, Selain itu Peradi

“Dalam amanat Undang-undang dan amanat Raker, Rapim harus membentuk DPC ketika populasinya sudah meningkat. Memang Advokat banyak, organisasi advokat juga banyak, tapi Peradi yang diputus Mahkamah Konstitusi Peradi kita yang paling sah, kita tidak mengakui advokat lain, sampai sekarang Peradi tidak mengakui advokat lain, karena kita wadah tunggal sesuai UU advokat,” jelas Binsar Sitompul kepada kapernews.com di acara pengukuhan DPC Peradi Garut (28/8).

Binsar Sitompul juga menegaskan, Peradi yang diakui dunia hanya kita, seperti di IBA (International Bar Association) di St Bride Street London, Inggris, oleh Asia Pasific Law (Advokat asia) yang diakui hanya kita, dan didunia advokat hanya satu, tidak ada federasi seperti di Jepang.

Untuk menjadi anggota Peradi ini memang tidak mudah, jelas Binsar, tidak seperti organisasi yang lain yang mungkin mudah. Kalau di Peradi betul-betul teruji sampai harus lulius ikut pendidikan khusus PKPA, magang 2 (dua) tahun yang akhirnya populasi di Peradi memang sedikit, daripada yang lain serba mudah, dan ada juga yang tidak ada ujian tapi jadi advokat, kata Binsar, bahkan yang lain ada yang ujian 100 tapi yang lulus 125 orang.

“Dulu waktu Peradi mengadakan ujian di bandung, dari sekitar 600 lebih, yang lulus tidak nyampe 50 orang, kita ingin advokat yang memiliki integritas, yang berkualitas, mumpuni, jangan advokat yang tidak ngerti apa-apa, yang korban kan masyarakat dan itu bukan untuk Peradi tetapi untuk masyarakat dan para pencari keadilan,” tegasnya.

Seperti kemarin yang berhak menguji advokat asing ,ya kita dari Peradi tetap uji, gak peduli mereka lulusan Harvard atau manapun, ketika masuk ke Indonesia tetap kita uji.

“Di Peradi kan ada Komisi Pengawas, jadi advokat Peradi betul-betul harus menjalankan tugasnya selaku advokat, kalau ada masyarakat yang merasa tidak dilayani oleh advokat dari peradi, bisa melaporkan kepada komisi pengawas, dan perlu diketahui, Peradi yang diakui ini yang sekertariatnya di Slipi Jakarta,” tukas Binsar Sitompul.

Ditempat yang sama, Ketua Pengawas (Kowas Peradi DPC Garut) dengan dibentuknya DPC Peradi Garut ini agar mempermudah koordinasi antara lawyer di Kabuopaten Garut dan memudahkan legalitas kita secara pormal.

“Minimalnya dengan terbentuknya Peradi DPC Garut untuk memudahkan koordinasi diantara anggota advokat Peradi dan mempermudah pengurusan legalitas kita secara pormal,” kata Jajang selaku ketua Kowas Peradi Kabupten Garut.

Lanjutnya, Jajang juga berharap dengan provesi kita sebagai advokat bisa menjalankan provesinya dengan baik dan benar dan bisa bekerjasama dengan lembaga peradilan lain sesama penegak hukum.

“Kita sama-sama advokat sudah sama-sama paham saya kira, ujar Jajang. Dan untuk anggota DPC Peradi Garut untuk saat ini berjumlah 25 orang untuk advokat dan 5 orang untuk Kowas, dulunya ada yang nginduk ke Bandung, Cimahi dan Tasik, nah sekarang semuanya ke DPC Garut,” tutup Jajang di saung Joglo Garut.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed