oleh

Oknum Sipir Rumah Tahanan Nyambi Jualan Shabu ke Napi

KAPERNEWS.COM – Oknum Sipir rumah tahanan di wilayah hukum kepolisian Resosr Gowa, Sulawesi Selatan diringkus, pasalnya oknum sipir disangkal menjual narkoba jenis shabu-shabu ditempatnya bertugas.

Oknum sipir yang berinisial MM (49 tahun) itu ditangkap pada kamis malam lalu di Jalan Alternatif Swadaya, Kabupaten Gowa. Kala itu, dia sempat kaget melihat kedatangan aparat. Ia berupaya mengelabui dengan membuang satu buah pembungkus rokok yang berisi satu sachet plastik bening berisi sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, aparat menyita tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,23 gram yang dijual kepada sejumlah napi di Rutan Makassar.

MM memperoleh barang haram itu dari salah satu narapidana binaannya dalam Rutan. Ia pun menyambi mengedarkan sekaligus menjual sabu-sabu ke napi lain di sela-sela bertugas sebagai sipir.

“Pelaku merupakan pengedar narkoba dengan sasaran masyarakat umum dan tahanan Rutan,” kata Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga saat merilis kasus itu pada Jumat, 7 September 2018.

MM sudah ditahan di Markas Polres Gowa. Dia akan dijerat dengan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

 

Sumber : Yasir/Viva

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed