oleh

53 Anggota DPRD Terima Suap, KPK Perdalam Ketua DPRD Minta Jatah Proyek APBD Rp. 50 Milyar

KAPERNEWS.COM – Saksi dari tersangka kasus korupsi Zumi Zola mengatakan kalau ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston meminta jatah proyek sebesar Rp 50 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 dari Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dilansir dari tempo, membenarkan dirinya meminta, tapi bukan berkaitan dengan uang ketok palu.

“Ya itu memang saya minta, tapi itu tidak berkaitan dengan uang ketok palu,” kata dia kepada Tempo di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.

Dimana sebelumnya, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Dodi Irawan dalam kesaksiannya pada sidang dengan terdakwa Zumi, mengatakan Cornelis pernah meminta kepadanya paket proyek senilai Rp 50 miliar dalam RAPBD Jambi 2017. Hal itu, kata dia, merupakan syarat dari Cornelis untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Cornelis mengatakan ia memang meminta Dodi menyampaikan permintaan itu kepada Zumi. Namun, dia meminta itu saat paripurna telah mengesahkan RAPBD Jambi 2017. “Selesai paripurna saya ajak ngobrol dia, ‘Dod gimana nih masa Ketua DPRD enggak dapat proyek?’,” kata dia

Dodi kemudian menyanggupinya. Namun, menurut Cornelis, pada akhirnya dia tidak pernah mendapatkan proyek tersebut. “Untung enggak jadi, kalau jadi habis saya,” kata dia.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi Zola menyuap 53 anggota DPRD Jambil. Zumi diduga menyuap para legislator itu dengan uang total Rp 16,4 miliar. Menurut KPK, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD jambi menyetujui RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

KPK juga mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300 dari rekanan penggarap proyek di Jambi. Zumi didakwa menerima uang itu dari tiga orang kepercayannya yakni Asrul Pandapotan Sitohang, Apif Firmansyah dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Dodi mengatakan aliran duit kepada pimpinan dan anggota DPRD punya nominal yang berbeda-beda. Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston meminta jatah dalam bentuk paket proyek senilai Rp 50 miliar. Sementara jatah untuk tiga Wakil DPRD Jambi ia ketahui dari orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah.

Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar, kata dia, meminta Rp 600 juta, Chumaidi Zaidi Rp 650 juta. Sementara Wakil Ketua DPRD Zoerman Manap meminta Rp 750 juta dalam bentuk kompensasi proyek.

Selain pimpinan, Dodi mengatakan anggota Komisi III DPRD Jambi, Badan Anggaran DPRD dan anggota lainnya juga turut mendapat jatah uang ketok palu. Sebanyak 13 anggota Komisi III DPRD Jambi, kata dia, mendapat jatah Rp 375 juta per orang. Sementara Badan Anggaran DPRD mendapat jatah Rp 205 juta dan anggota lainnya mendapatkan Rp 200 juta.

Dodi mengatakan mendapat permintaan itu dia lantas melaporkan kepada Zumi Zola di rumah dinasnya. Zumi kemudian meminta Dodi berkoordinasi dengan Apif. Apif menyetujuinya dan memanggil kontraktor Muhammad Imaduddin untuk mengumpulkan dana dari rekanan penggarap proyek infrastruktur di Jambi.

Menurut Dodi setelah dihitung kebutuhan yang ketok palu untuk pimpinan dan anggota DPRD Jambi berjumlah Rp 15,150 miliar. Uang itu, kata dia, diserahkan ke DPRD secara bertahap. “Dari Januari (2017) kalau ada uangnya terkumpul langsung dikasih,” kata dia

 

Sumber : Tempo/Edo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed