oleh

Plt Kadisdik Garut Lecehkan Guru Honorer, “Unsur Pasal 310 KUHP Bisa Diterapkan”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kembali, Kabupaten Garut dihebohkan dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Djatjat Darajat yang menyebutkan guru honorer di Garut ilegal, dan guru honorer yang mengisi raport tidak sah.

Sontak, pernyataan tersebut menyakiti seluruh tenaga guru honorer yang ada di Kabupaten Garut, khusunya di kecamatan BL. Limbangan yang langsung mogok mengajar.

Seperti dijelaskan Endang Mustopa di alun-alun limbangan, awalnya pada 12 september 2018 perwakilan dari honorer melakukan audensi diruang komisi A DPRD Kabupaten Garut, meminta komisi A mendorong Bupati Garut supaya segera menerbitkan SK untuk guru honor, beber Endang (13/9/2018).

Pada waktu itu, jelsnya, entah ada kesengajaan atau tidak dari Plt Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyebutkan guru honorer di Garut ilegal.

“Ada kesengajaan atau tidak saya tidak tahu, PLT Kadisdik melontarkan bahwa honorer di Kabupaten Garut ini ilegal, karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mungkin menurutnya dalam PP nomor 48 tahun 2015 pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, mungkin itu dasar beliau.” Jelas Endang.

Adapun acuan PP tersebut, Endang pun menjelaskan kalau dianggap ilegal kenapa bisa masuk di dapodik? Kami dari honorer merasa sakit hati, bahkan dapodik sendiri sifatnya kan nasional bisa masuk ke Kemenpan dan lainnya sesuai kebutuhan, bahkan kami heran Plt Kadisdik bilang pengisian raport oleh honorer diangap tidak sah.

“Dalam pemberian nilai pun dianggap tidak sah oleh Plt. Kadisdik, namun Pak H. Totong pada waktu itu mengkonfirmasi ulang kalau penulisan nilai dalam raport sah,” bebernya.

Kami dari guru honor masih menunggu koordinasi, belum pinal, namun rencananya honorer di kecamatan Limbangan akan mogok mengajar dengan waktu yang belum ditentukan dan akan berkoordinasi dengan yang lainnya.

Sementara, kalau dihitung di Kabupaten Garut sendiri guru honorer berkisar 15 ribu, tentu akan menghambat kegiatan belajar mengajar.

“Kenapa sampai bisa melontarkan kata-kata seperti itu, sedangkan banyak dari kami yang sudah mengajar puluhan tahun mengabdi, dan saat ini merasa tidak dihargai dengan satu kata “honorer ilegal” kami berharap Plt Kadisdik Kabupaten Garut bisa segera mengklarifikasinya,” harapnya.

Ditempat terpisah, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut menilai dari persfektip hukum, ucapan dari Plt Kadisdik Djatdjat Darajat bisa saja masuk kedalam pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyebutklan “barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

“Jadi dalam pasal 310 KUHP itu mengatakan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh ssesuatu hal, nah dari unsur tersebut sudah memenuhi karena mengatakan Honorer di Garut Ilegal, namun Plt Kadisdik juga harus memiliki acuan kenapa sampai melontarkan kata-kata itu, apalagi didepan audiens dan komisi A DPRD Garut,” jelas Asep.

Selain bisa dijerat pasal 310 KUHP, tentu dengan PP 53 yang mengatur dan mengikat segala tindak tanduk seorang PNS wajib hukumnya diterapkan oleh penegak disiplin dalam hal ini BKD.

“Meskipun dalam pasal 310 tidak menyebutkan seseorang, namun tentu seseorang disini secara abstrak yaitu para guru honor,” pungkasnya.

 

Laporan : Asep/BH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed