oleh

Guru Honor Ilegal?, Plt Kadisdik Garut : Dalam PP 48 Tidak Ada Disebutkan Honor, Kalau Mogok Mengajar Kepala Sekolah Harus Cari Penggantinya

GARUT, KAPERNEWS.COM – Plt kepala dinas Pendidilan Kabupaten Garut Djatdjat Darajat membantah kalau dirinya melontarkan kata guru honorer illegal, selain itu, kalau mau mogok mengajar ya silahkan saja itu haknya, kepala sekolah tinggal mencari penggantinya karena pembelajaran harus tetap berjalan.

Dibubungi melalui sambungan selulernya, Djatdjat Darajat mengatakan kalau dirinya bukan ilegal atau legal, bukan bukan itu, tapi guru honor itu kan membicarakan dari dulu sampai sekarang bahwa status dari guru honor mencari legalitas.

“Bukan ilegal atau legal ya, bukan bukan itu, tapi kan ketika guru honor itu membicarakan diberbagai dari dulu sampai sekarang bahwa apa keabsahan atau apa namanya satus guru honor itu memang mencari legalitas, ya kan dibicarakan kan dari tahun lama sampai sekarang karena guru itu kan tidak bisa menerima honor dari BOS atau dari sertifikasi karena legalitasnya mungkin belum tercukupi,” kata Djatdjat Darajat dengan nada gugup melalui sambungan seluler (13/8/2018).

Lanjutnya, tidak terlontar kata itu, panjang lah ceritanya kan, banyak kan kita juga pan dinas pendidikan berupaya kearah tadi tea jadi apa yah, guru itus statusnya jelas dapat honor dan sebagainya kan.

“Enggak atuh abige (bahasa sunda) mana kan saya ge di pendidikan atuh ilegal gimana, guru honor itu kan melaksanakan SPM di sekolahnya masing-masing, yang mengeluarkan surat tugasnya adalah kepala sekolah untuk melaksanakan SPM di sekolahnya masing-masing tahun anggaran, tah itu maksudnya,maksudnya begituu,” jelasnya

Saat ditanya kembali, apakah benar Plt Kadisdik bicara guru honor itu ilegal?, kembali Djatdjat Darajat mengatakan engga, enggak atuh ih enggak atuh kan kita ada ibnio ada tanya jawab, kan upaya kalin ini mencari legalitas, nah kita mendukung.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan, dalam permendikbud harus ada SK penugasan dari kepala daerah atau bupati, Plt Djatdjat Darajat mengatakan kalau dalam PP 48 mengatakan bahwa tidak ada lagi.

“Namun, sekali lagi, kalau menyangkut dengan legalitas dari Bupati, Bupati itu kan sebagai pembina kepegawaian yang diikat oleh PP 48, PP 48 menyatakan bahwa disana tidak ada menyebut honor, honor itu bukan berarti untuk guru saja, untuk pegawai lain juga tidak ada dengan PP 48 tadi UU nomor itu tentang ASN, PP 48 itu tidak ada menyatakan tentang honor lagi untuk status kepegawaian di era sekarang, bukan hanya untuk guru,” jelas Djatdjat Darajat.

Disinggung terkait dalam Permendikbud, diungkapkannya nah, itu Permendikbud ada disana, hanya untuk mendapatkan BOS apa namanya, itu kan dibawah PP kalau Permendikbud, paparnya.

“Karena PP 48, Bupati diangap tidak bisa mengeluarkan SK itu, itu kajian diberbagai apa namanya aturan itu tidak bisa, sekarang mungkin mendalami tentang Permendikbud itu kemana arahnya, misalkan disana kan ada menyatakan ada surat penugasan dari Bupati, ya dari pemerintah daerah atas nama siapa nantinya, nah sebetulnya disana ranahnya,” cetus Djatdjat.

Apakah sudah dikomunikasikan  dengan pemerintah Pusat perihal Permendikbud? Plt Kadisdik menyatakan mungkin belum karena selama ini melihatnya ke Permen 48, belum mendalami kelihatannya, mungkin nanti saya akan menanyakan gimana tentang Permendikbud nomor 6 teh, karena dari sisi kepegawaian itu PP 48.

Adapun ancaman untuk mogok mengajar, itumah hak dia, diluar kewenangan kita, makannya tadi kalau guru honor itu surat tugasnya kan dari kepala sekolah, jadi kembali lagi pada kepala sekolah, nah kepala sekolah kan haruis menjalankan SPM.

“Ya kalau diandai-andai terjadi mogok mengajar, Kepala sekolah harus mencari lagi yang laiinya, ya ia kepala sekolah masing-masing karena pembelajaran sekolah kan harus berjalan pembelajarannya,” cetus Plt Kepala Dinas Pendidikan Djatdjat Darajat saat dihubungi kapernews.com melalui sambungan selulernya.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed