oleh

BE Kraf Fasilitasi 10 Perusahaan Mikro Patenkan Produk Garut

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pengusaha kecil dan menengah atau usaha mikro sedikit mempunyai harapan karena ada 10 kuota untuk kabupaten Garut yang akan mendaptarkan hak intelektualnya, baik seni, kuliner ataupun usaha lainnya untuk mendapatkan hak paten.

Dalam seminar perlindungan kekayaan intelektual untuk produk usaha kreatif yang dilaksanakan di Fave hotel jln cimanuk, turut hadit Ferdiansyah anggota DPR RI dan ratusan seniman serta pelaku usaha kreatif.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BE Kraf dan bekerja sama dengan dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( disparbud ) Garut.

Ferdiansyah menegaskan bahwa ada 10 kuota untuk kabupaten Garut guna mendapatkan Hak intelektualnya, jadi perjuangan selama ini ada hasilnya.

“Peluang mendapatkan hak paten kini terbuka untuk Garut dan perjuangan saya selama ini terbukti sudah alhamdulillah Garut dapat 10 kuota hak intelektual untuk usaha kecil menengah dan seni dengan syarat mereka sudah siap”.

Lebih lanjut, Ferdiansyah pun menyebutkan bahwa dirinya akan terus melakukan sosialisasi tentang manfaat mendaptarkan merk serta terus memberikan fasilitasi dan pembinaan.

“Saya akan terus melakukan sosialisasi dan mempasilitasi betapa pentingnya mendaptarkan merek ini, karena akan sangat bermanfaat dan melindungi dari resiko flagiasi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Budi Gan Gan mengatakan bahwa seminar HAKI (Hak Intelektual ) membuka peluang bagi pelaku usaha dan seni untuk segera mempatenkan hasil kreasi mereka dengan dibantu BE Kraf, ini merupakan tonggak kedepan Haki di garut bisa terlindungi, sebab hanya baru 20 persen saja yang sudah mempunyai hak paten sedangkan untuk seni masih kecil.

“Ini merupakan tonggak bahwa kedepannya haki di garut lebih terlindungi sebab baru 20 persennya saja usaha kecil menengah yang sudah mempunyai hak paten atau haki dan untuk pelaku seni masih kecil” tuturnya.

Laporan : Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed