oleh

Inspektorat Garut Digugat, “Sekertaris Langsung Pergi?” Komisioner KIP Jabar : Badan Publik Pahami Lagi UU

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Inspektorat atau sebutan lain APIP merupakan jantung terciptanya pemerintahan yang akuntable, transfaran, bersih dan independent. Dimana dalam tubuh Inspektorat atau APIP bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan penggunaan keungan negara dan administrasi pemerintahan.

Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga, perusahaan media dari Infodesaku Mediatama Group atau dikenal IMG menjalani sidang pemeriksaan awal dengan termohon Pemda Garut melalui Inspektorat sebagai APIP.

Sidang yang dipimpin tiga Majelis Komisioner ini sempat ada adu argumen antara kuasa dari perusahaan Pers dan Kuasa dari Inspektorat atau APIP.

“Saat meminta informasi, pihak media (kang Asep) sampai saat ini tidak mengisi formulir permohonan dan melampirkan fotocopy identitas,” kata Yati (sekertaris Inspektorat) diruang sidang.

Sementara Asep yang mewakili PT. IMG membantah kalau tidak mengisi formulir permohonan informasi publik.

“Bukan tidak mengisi, tetapi di inspektorat memang tidak pernah ada formulir permohonan informasi, bahkan ketuka media kami mengajukan sidang KIP, baru inspektorat menyuruh petugas bagian penerimaan surat agar mengisi formulir, namun waktu itu saya (Asep) sudah menunggu hampir 2,5 jam, saat ditanyakan formulirnya belum dibuat dan belum di print,” jelas Asep dihadapan diruang sidang.

Menurutnya, transfaransi di Kabupaten Garut dipertanyakan, ujar Asep kepada Majelis Komisioner, karena ketika warga atau masyarakat, rekan-rekan LSM, Ormas dan lainnya meminta transfaransi dalam pengelolaan dan/atau penggunaan anggaran yang berasal dari rakyat yang dikelola pemerintah, itu tidak ada atau tidak bisa diakses sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bahkan ketua Majelis Komisioner pada saat sidang sempat bertanya kepada saya selaku termohon, kenapa saudara termohon menggunakan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Dan kami (komisioner KIP) agak menaikan alis dan aneh dengan tujuannya itu, padahal dalam Undang-undang Pers sudah jelas, tanya Komisioner. Saya pun menjelaskan apa yang disampaikan ketua Majelis benar, namun dalam hal ini kami melakukan perbandingan hukum, kita tentu menjadikan sistem hukum Indonesia sebagai titik pijakan. Artinya, sistem hukum Indonesia merupakan primum comparandum. di sini sistem hukum Indonesia itu bisa dalam skala makro atau mikro. Lalu ada sistem hukum yang dijadikan sebagai pembanding atau secundum comparatum. Juga bisa dalam skala makro atau mikro. Hal lain adalah dasar pembandingnya atau tertium comparationis, nah jadi singkatnya kami ingin tahu sejauh mana Badan Publik bisa memahami dan mentaati aturan hukum yang ada,” jelas Asep.

Dan yang membuat saya tersenyum pada waktu itu, ketua Majelis mengatakan, jadi anda akan menguji Badan Publik di Kabupaten Garut ya begitu, nah buat anda (Inspektorat) semoga saudara lolos ujiannya, kata Asep menirukan Ketua Majelis saat sidang.

Setelah sidang selesai, ketika awak media hendak meminta konfirmasi kepada sekertaris Inspektorat, Yati pun sudah tidak ada, saat ditanyakan kepada Riki (PPID) yang hadir pada saat itu, dia menyebutkan kalau bu Sekertarisnya sudah pergi.

 

Laporan : BS/Ule

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed