oleh

Dugaan Jual Beli Rekomendasi Gudang Disperindag Garut Disorot?, “Ramayana Tak Perlu TDG, Yogya ada?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Yang dimaksud dengan gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum,tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sehari-hari.

Lain halnya yang terjadi di Kabupaten Garut, ada dua versi menyangkut gudang yang berada di pusat perbelanjaan Mall Ramayana. Menurut Manager atau penanggung jawabnya, Maman menjelaskan bahwa gudang tersebut tidak perlu memiliki TDG.

Penelusuran kapernews.com, pernyataan Manager Ramayana pun senada dengan Satpol PP Kabupaten Garut, meski sudah mengirim surat teguran dua kali, namun tidak bisa menyegel gudang tersebut dengan alasan menurut Disperindag dan ESDM kalau gudang Ramayana tidak perlu ada TDG.

Senada dengan pernyataan tersebut, ketua DPC LSM Pendemo Kabupaten Garut sontak angkat bicara dan menganggap aneh dengan pelaksanaan aturan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

“Aneh ya, kenapa pak Maman (manager Ramayana) mengatakan tidak perlu ada TDG, dan saat saya tanya lebih jauh melalui pesan Whatsaapp, dia bilang karena sesuai dengan arahan dari Indag juga tidak perlu ada TDG”, kata Bakti meniru perkataan Maman.

Yang membuat saya heran dan aneh, kalau memang benar gudang di pusat perbelanjaan tidak perlu ada TDG kenapa dengan Yogja departemen store memiliki atau menempuh TDG dengan nomor ijin 503/1851/017-GD/P.1/IZ/BPMPT/2016 per tanggal 02 juni 2016 sesuai surat pernyataan dari DPMPT.

Sungguh aneh, secara logika saja kalau betul Disperindag mengeluarkan pernyataan kepada pihak Ramayana tidak perlu TDG sesuai Permendag No 90 tahun 2014 yang diubah oleh Permendag nomor 16 tahun 2016, Indag kok bisa mengeluarkan Rekom untuk TDG Yogja. Padahal ketika pihak Yogja mengajukan rekom tinggal tolak saja karena tidak diperlukan TDG untuk gudang pusat perbelanjaan, ungkap Bakti.

“Sebelumnya saya sudah melayangkan surat pengaduan ke pihak Satpol PP Garut hingga mengeluarkan surat teguran 1 dan 2, tapi saat saya menanyakan surat teguran ke 3 kepada pak Kabid Gakda dia menjawab bahwa kata orang Disperindag tidak perlu ada TDG,” cetus Bakti.

Satu hal saja yang menjadi teka-teki saya, apakah ada permainan seputar TDG atau memang sesuai aturan? Mari kita kupas bersama mudah-mudahan terungkap kebenarannya, bukan pembenaran, tutupnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 2 Permendag nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 menjelaskan golongan gudang, dan dalam pasal 19 ayat (2) terdapat pengecualian gudang yang tidak harus memiliki TDG, yang menyebutkan “gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran”, dalam kalimat ritel/eceran dan tempat penyimpanan sementara memiliki penafsiran yang harus dipahami.

Sampai berita ini diturunkan, Satpol PP masih menunggu pernyataan resmi Disperindag terkait tidak perlunya TDG untuk Mall Ramayana dan Disperindagpun belum memberikan konfirmasi jelas.

 

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed