oleh

Oknum Disperindag Kebal Hukum?, Daboribo : DPRD Segera Bentuk Pansus, Jangansampai Aliran Dana Penjualan Kios Masuk Kantong Bupati?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pembangunan pasar di kabupaten Garut terus menyisakan luka yang membekas hingga timbulnya perbuatan melawan hukum dari oknum pemerintahan Kabupaten Garut, dimana sebagai pelaksana dilaksanakan oleh Disperindag dan ESDM Garut. Dari beberapa pasar, diantaranya pasar wisata Samarang yang menjadikan oknum Disperindag menjadi kebal hukum.

Hal tersebut senada disampaikan Gilar dari Sekjen Ormas Daboribo. Dalam sebutan pasar wisata samarang, mungkin ini akan menjadi pasar wisata bagi oknum Disperindag untuk pindah tidur ke Prodeo akibat kelakuannya yang diduga kuat memalsukan dokumen dan menjuakl belikan kios sebagai aset pemerintah.

“Kita (Daboribo) akan terus membongkar oknum Disperindag yang telah melakukan tindak pidana korupsi di Pasar Samarang. Modus yang mereka (oknum Disperindag) disitu cukup cantik, dimana mereka menggunakan tangan orang lain untuk melakukan pemalsuan dokumen dan menjual kios. Tentu kami sudah mengantongi bukti-bukti yang nanti bisa dijadikan alat bukti oleh APH sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP ayat (1) untuk dibuka dimuka persidangan,” jelasnya.

Selain itu, kata Gilar, Daboribo sudah menanyakan kepada DPRD Garut, dimana menurut H. Alit kalau Pasar Samarang sudah menjadi pandangan fraksi, hal senada juga dikatakan Dadang dari Komisi a, namun kami mendorong DPRD Garut segera membentuk Pansus yang melibatkan unsur-unsur terkait dan masyarakat agar dalam melakukan pekerjaannya bisa transfaran ke publik.

“Kami jelas meminta DPRD segera membentuk Pansus, jangan sampai oknum-oknum di Disperindang dan ESDM yang melakukan penjualan kios diluar aturan kebal hukum, bahkan orang Disperindag sendiri sempat ada yang bilang Pasar Wanaraja yang ada di dekat rumah Bupati Garut pun bermasalah, jadi jangan sampai nanti aliran dana penjualan kios masuk ke kantong Bupati Garut, tapi menurut saya tidak mungkin,” tutur Gilar.

Adapun oknum Disperindag yang diduga kuat melakukan kejahatan koorporasi jahat dari data kami diantaranya UPT Pasar yang telah pensiun ( Ibu atik) dan yang telah di pindahkan ( Bu Cucu dan Bu Nur) ke dinas Disperindag

Menurut pandangan hukum Daboribo, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Dari dua pasal UU Tipikor tersebut, jelas, oknum Disperindag dan ESDM sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala UPT Pasar, dimana seharusnya membina, menjalankan proses jual beli para pedagang, namun malah memalsukan dokumen dan ikut bermain dalam menjual kios.

“Kita bisa menarik kesimpulan, uang hasil penjualan kiosnya kemana?, dan siapa saja yang menikmatinya?. Padahal itu kan salah satu sumber pemasukan untuk pemerintah Garut,” tutup Gilar yang dalam waktu dekat akan melakukan audensi di DPRD dan melaporkan kasus ini secara formiil kepada APH.

Sampai berita ini diturunkan, Disperindag dan ESDM belum memberikan konfirmasi resmi kepada media.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed