oleh

Banprov Akan Diserap, Bupati Garut Bisa Apa?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Setelah melakukan aksi ke DPRD Garut, Banprov senilai Rp. 134 Milyar lebih akhirnya akan diserap oleh Pemerintah Kabupaten Garut setelah Bupati Rudy Gunawan mengeluarkan surat nomor 912/3838/Dalbang tanggal 30 November 2018 yang ditujukan kepada pimpinan KADIN Garut.

Dalam isi surat tersebut, tertulis dalam angka satu menjelaskan kalau Pemda Garut mendapatkan tambahan bantuan keuangan dari provinsi Jawa Barat. Dan pada angka kedua, menjelaskan akan melaksanakan proses pelaksanaan dan penyerapan.

Sementara, ditemui saat aksi masa di gedung DPRD Garut, wakil ketua Kadin Dede Sumarna menegaskan kalau Banprov tidak diserat, maka akan mematikan pengusaha kecil di Garut, dan dirnya berharap ada perubahan dalam sistem pengadaan.

“Sistem pengadaan, sistem lelang itu jangan ada intimidasi, salah satu contoh Bupati telah mengeluarkan peraturan Bupati mengenai 30% harus ada dari nilai pengadaan, itu kan mematikan pengusaha kecil Garut, Ini salah satu ciri, ada kepentingan apa Bupati Garut tidak pro pengusaha kecil,” kata Dede Sumarna di kantor DPRD.

Sempat Bupati bilang kalau pengusaha Garut tidak bener, menurut Dede Sumarna ini yang menjadi saya tidak enak, pengusaha yang mana, coba Bupati Buktikan, justru dirinya berharap ada perbaikan diinternal pemda.

“Justru saya harapkan perbaikan pelayanan publik, birokrasi. Satu contoh yang memiliki sertifikat didalam satu dinas hanya 12 orang, sedangkan proyek itu puluhan, ribuan, apakah mampu atau tidak?, ini kan salah satu kekurangan Bupati Garut dalam memimpin Garut, kemudian ULP yang terlalu di intervensi, ini kan menjadi usaha yang tidak sehat,” tegas dia.

Disinggung soal adanya fee 10 % disetiap pekerjaan, Dede mengatakan ia, itu bukan lagi rahasia, memang tidak terbukti waktu diselidiki oleh kejaksaan, namun kalau ada sampel. Contoh sekarang banyak kepala-kepala dinas yang punya CV dengan dalih adiknya, anaknya dan sebagainya. Itu hampir semua di PUPR ada beberapa orang yang mengerjakan oleh dinasnya sendiri.

Saya mohon keseriusan, jadi jawaban Bupati mengatakan 70%, pengusaha tidak baik, ini ada contoh, itu sistemnya seperti apa?, lihat GOR ciateul, Jayaraga, ini kan kasus tapi kenapa ada tersangka tapi belum dieksekusi oleh aparat penegak hukum, ini ada apa. Ini jelas-jelas kan, kemudian ART Center ada temuan dari BPK RI kenapa dibiarkan? Ucapnya dengan nada geram.

“Saya berharap Bupati mencabut Perbup tentang persyaratan harus ada 30% harus ada di perusahaan tersebut, karena itu penjegalan pengusaha kecil,” harapnya.

Lanjut Dede, lalu pungutan-pungutan lainnya seperti di BU, Onter dan sebagainya ini dibiarkan. Saat ditanya mekanisme pungutan penarikan 10%, wakil ketua Kadin menjelaskan ini kan hanya sebuah apa ya, yang sampai hari ini tidak mau ya, karena take and gife, saling membutuhkan, disisi lain pengusaha terus terang tidak mau ya, karena tuntutannya tidak akan terima pekerjaan dan resikonya kita hanya jadi penonton. Tutup Dede.

 

Laporan : Asep Apdar / Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed