oleh

Dana BOS SMA/SMK di Garut Bocor?, Cadin XI Garut Alami Kepelikan Hukum Dalam Pengawasan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kepala Cabang Dinas XI (Cadin) Garut seolah tutup mata saat diminta tanggapan perihal banyaknya sekolah SMA/SMK negeri di Kabupaten Garut tidak menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2018, sementara harapan pemerintah dalam pengelolaan anggaran untuk mewujudkan demokrasi, akuntabel, transfaran dan menciptakan generasi bangsa di sekolah menjadi pekerjaan rumah yang pelik.

Sebagaimana diketahui bersama, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada bagian Lampiran, Bagian I tentang Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/kota, huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan menyebutkan bahwa kewenangan mengelola pendidikan menengah (setingkat SMA) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, yang sebelumnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota hanya akan menangani pendidikan dasar (SD), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) saja.

Penyerahan pengelolaan tersebut meliputi 3 (tiga) hal, yang dikenal dengan Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana/ Prasarana dan Dokumen (P3D). Pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh provinsi, yaitu pengecekan kesesuaian data yang telah dikirim pemerintah kabupaten/kota dengan kondisi riil di lapangan.

Di Kabupaten Garut, laporan penggunaan dana BOS sebagaimana amanat Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Bab VII Pertanggungjawaban Keuangan huruf A angka 2 tentang Pelaporan huruf f laporan secara online. Dan angka 3 tentang Transfaransi. Selain itu, fungsi dari dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang saat ini memiliki cabang dinas XI (Cadin) di Kabupaten Garut seolah felik tidak memahami fungsi dan tugasnya.

Salah satu bukti, diperkirakan 90% dari seluruh sekolah SMA/SMK yang ada di Kabupaten Garut tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi yang diharuskan oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Selain itu, dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana satuan pendidikan merupakan organ pemerintah yang harus tertib dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang bersumber dari pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan audit penggunaan dana BOS. Namun peliknya sistem di Kabupaten Garut yang kurangnya pemahaman aturan oleh beberapa petugas di Cabang Dinas XI Kabupaten Garut menambah catatan penting dan sorotan yang krusial.

Saat Litbang Infodesaku meminta penjelasan kepada humas Cadin XI Garut perihal peliknya laporan dana BOS, Humas Cadin kurang mengetahui, dan tugas Cadin sebagai pengawasan dalam realisasi dana BOS, namun saat disampaikan banyaknya sekolah SMA/SMK Negeri di Kabupaten Garut yang tidak menyampaikan laporan BOS melalui aplikasi, humas tidak bisa memberikan penjelasan sesuai yuridiksi yang mengaturnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi kapernews.com belum mendapatkan penjelasan resmi dari kepala Cadin XI Garut dan tidak ada seorangpun yang mengetahui nomor kontaknya.

 

Laporan : Tim IMG (Asep Apdar/Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed