oleh

Kajari Sukabumi Tetapkan 2 Tersangka Pengoplos Beras Miskin, “Kerugian Negara Rp. 3 Milyar lebih”

SUKABUMI, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan dua orang pegawai Bulog (Badan Urusan Logistik) Cianjur-Sukabumi sebagai tersangka dalam kasua PBPNT (Program Bantuan Pangan Non Tunai) untuk Wilayah Sukabumi tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Da’wan Manggalupang, Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/12/18) kepada awak media.

“Dua tersangka berinisial UK dan N. Kami telah memeriksa lebih dari 90 orang saksi. Terdiri dari TKSK (Tenaga kerja Sukarela Kecamatan), koordinator, dan Dinas Sosial kabupaten Sukabumi, untuk meminta keterangan terkait dengan PBPNT tahun 2018,” ungkapnya.

Da’wan menjelaskan, keduanya terlibat dalam perbuatan merugikan masyarakat dengan cara mencampur beras premium dengan beras raskin dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (PBPNT) Kementrian Sosial RI sehingga merugikan masyarakat.

“Beras itu harusnya premium. Tapi yang disediakan keduanya jauh dari kata premium,” terangnya.

Selain merugikan masyarakat karena tidak mendapat beras premium yang seharusnya didapat, Da’wan juga menjelaskan kedua tersangka merugikan keuangan negara hingga Rp3.9 Miliar.

Miris memang, bantuan beras premium dari pemerintah yang seharusnya bisa menambah gizi masyarakat, namun di palsukan oleh kedua oknum tersebut.

“Kecurangan itu ditemukan setelah Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Sukabumi melakukan penelitian,” bebernya.

Pihak kejaksaan mengamankan barang bukti yang diambil dari beberapa masyarakat yang merasa dirugikan. Keduanya dianacam dengan Pasal 1 dan 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Laporan : BA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed