oleh

Oknum Bapenda Yang ke Karoke di Jam Kerja Gagal Disidangkan, Pelapor : Pjs Sekda Jangan Bermain Api

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya dugaan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oknum ASN Bapenda Kabupaten Garut harus berakhir di sidang MP3D yang dipimpin Sekertaris Daerah.

Ditemui diruang kerjanya, Galih selaku Kabid penindakan dan penegakan BKD Kabupaten Garut membenarkan adanya berkas yang sudah masuk dari PPNS Satpol PP yang berawal dari laporan warga.

Baca juga : Kursi Panas Jabatan Pj. Setda Garut Dinilai Cacat Hukum??

“Laporan memang sudah satu bulan lebih, dan kita berkoordinasi dengan PPNS Satpol PP yang melakukan penyelidikan sejauh mana kasus ini terjadi di lapangan, terkait keterlibatan yang terduga (oknum Bapenda) di lapangan,” kata Galih.

Lanjutnya, berkas pemeriksaan dari PPNS sudah diterima dua minggu lalu, lalu kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan sudah dijadwal untuk sidang MP3D minggu kemarin, namun tidak jadi karena bu ketua (Pjs Sekertaris Daerah) sebagai ketua MP3D harus rapat penting, ungkapnya.

“Kalau dari BKD, kita hanya sebagai sekertariat, intinya berkas yang sudah kita terima kita proses, nanti bisa kita lihat saja hasil sidang MP3D besok (selasa, 18 Desember 2018) sekitar jam 1 siang,” tegas Galih.

Galih juga menjelaskan ada beberapa jenis dan bermacam-macam sanksi, diantaranya hukuman ringan diantaranya pernmyataan tidak puas, teguran lisan, tulisan, lalu sanksi sedang mulai dari penangguhan kenaikan berkala, penangguhan gajih dan sanksi beratnya mulai penurunan panggak satu tingkat bahkan sampai pemberhentian secara tidak hormat.

Saat disinggung kasus oknum Bapenda yang berinisial RD yang diduga melakukan pengrusakan di salah satu tempat karoke dan mangkir saat jam kerja, Galih mengatakan besok saja, pastinya dalam sidang MP3D dan dalam jadwal itu jam 1 siang.

Dijelaskannya, yang disidangkan ada 4 orang, diantaranya dari Disdik, Bapenda yang temen-temen adukan dan lainnya, intinya kami berpesan kepada seluruh ASN/PNS di kabupaten Garut, rutinitas sidak ataupun pembinaan agar mentaati apa yang menjadi aturan yang sudah ditetapkan , ini semua harus dipatuhi sehingga kita jauh dari masalah-masalah dan menjadi PNS yang baik, kata Galih kepada kapernews.com (17/12/18)

Ditempat terpisah, Bakti selaku pelapor berharap agar penegakan aturan jangan pilih kasih, karena dimata hukum semuanya memiliki derajat yang sama, apalagi ini oknum PNS yang diduga merusak pasilitas karoke dan berkaroke di jam dinas, itu kan merusak citra dan nama baik ASN.

“Sekertaris Daerah Kabupaten Yatie Rohayati, S.H., M.Si mestinya tegas dan lebih mengedepankan penegakan aturan, bukan ditunda-tunda, atau jangan-jangan Setda Garut selaku Ketua Majelis MP3D ikut bermain dalam sidang MP3D?,” ucapnya.

Lanjutnya, sanksi tegas saja oknum PNS yang nakal, wajar saja publik dan saya selaku pelapor curiga hal negatif kepada Sekda selaku ketua MP3D, tapi masa setingkat Sekda mau bermain dengan sidang MP3D?, tegas Bakti.

Saya berharap, ujar Bakti, bu Sekda lebih memahami dan mengerti aturan bahwa harus mengedepankan upaya preventif, karena sudah melakukan upaya represif dengan kegiatan, kegiatan penyuluhan.

“Kami paham, posisi jabatan Pjs ngambang, karena keabsahan jabatan Pjs Sekda tidak mengacu kepada Perpres 3 tahun 2018, namun memiliki kekuatan huku karena menjalankan tugas dari Bupati. Jadi secara besicking legal, jadi saya berharap bisa tegas”, ujarnya tegas.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Sekertaris Daerah Garut Yatie Rohayati, S.H., M.Si tidak menjawab dan belum memberikan penjelasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed